Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Akan Ajukan Satu Wagub Nonpartai

Kompas.com - 24/11/2014, 13:32 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan hanya akan mengajukan seorang calon wagub DKI non-partai politik kepada Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam Pasal 171 ayat (2) disebutkan, wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri dalam negeri. "Satu nama (calon wagub) saja," kata Basuki, di Balaikota, Senin (24/11/2014).

Lebih lanjut, ia juga menegaskan tidak akan bersepakat dengan partai politik untuk mencari figur calon wagub DKI. Pria yang akrab disapa Ahok itu bakal memilih seseorang yang betul-betul mampu bekerja sama dengannya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan Ibu Kota.

"Enggak, saya mau pilih yang bisa kerja dan enggak ada kompromi (dengan partai)," kata Basuki. [Baca: Ahok Beri Sinyal soal Cawagub Pilihannya]

Kewenangan Basuki untuk memilih cawagubnya sendiri akan hilang apabila dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebab, pada Pasal 35 ayat (2) disebutkan, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usul partai atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sementara itu, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 170 ayat (1), disebutkan pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.

Kemudian, pada Pasal 171 ayat (1) juga disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.

Artinya, Basuki kini hanya memiliki waktu sampai 4 Desember untuk mengusulkan nama wagub. Sementara itu, Pasal 171 ayat (2) berbunyi, wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri.

Kemudian, Pasal 172 ayat (1) menyebutkan, wakil gubernur dilantik oleh gubernur. Basuki pun akan menyerahkan usulan nama calon wagub DKI kepada Menteri Dalam Negeri, Selasa (25/11/2014) besok.

Ia mengisyaratkan, calon wagub DKI pilihannya adalah mantan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani. [Baca: Tepuk Tangan PNS DKI Saat Ahok Janjikan Sarwo Handayani Jadi Wagub]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

BPBD DKI: Banjir yang Rendam Jakarta sejak Kamis Pagi Sudah Surut

Megapolitan
Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Maju Mundur Kenaikan Tarif Transjakarta, Wacana Harga Tiket yang Tak Lagi Rp 3.500

Megapolitan
Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu 'Video Call' Setiap Hari?

Mengapa Penjaga Warung Madura Selalu "Video Call" Setiap Hari?

Megapolitan
Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Gara-gara Masalah Asmara, Remaja di Koja Dianiaya Mantan Sang Pacar

Megapolitan
Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Pendatang Usai Lebaran Berkurang, Magnet Jakarta Kini Tak Sekuat Dulu

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Pendaftaran Cagub Independen Jakarta Dibuka 5 Mei 2024, Syaratnya 618.750 KTP Pendukung

Megapolitan
Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Polisi Tilang 8.725 Pelanggar Ganjil Genap di Tol Jakarta-Cikampek Selama Arus Mudik dan Balik

Megapolitan
Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Belajar dari Pemilu 2024, KPU DKI Mitigasi TPS Kebanjiran Saat Pilkada

Megapolitan
Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Kisah Bakar dan Sampan Kesayangannya, Menjalani Masa Tua di Perairan Pelabuhan Sunda Kelapa

Megapolitan
Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk Se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com