Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Akan Ajukan Satu Wagub Nonpartai

Kompas.com - 24/11/2014, 13:32 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan hanya akan mengajukan seorang calon wagub DKI non-partai politik kepada Menteri Dalam Negeri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah, dalam Pasal 171 ayat (2) disebutkan, wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri dalam negeri. "Satu nama (calon wagub) saja," kata Basuki, di Balaikota, Senin (24/11/2014).

Lebih lanjut, ia juga menegaskan tidak akan bersepakat dengan partai politik untuk mencari figur calon wagub DKI. Pria yang akrab disapa Ahok itu bakal memilih seseorang yang betul-betul mampu bekerja sama dengannya untuk menyelesaikan berbagai permasalahan Ibu Kota.

"Enggak, saya mau pilih yang bisa kerja dan enggak ada kompromi (dengan partai)," kata Basuki. [Baca: Ahok Beri Sinyal soal Cawagub Pilihannya]

Kewenangan Basuki untuk memilih cawagubnya sendiri akan hilang apabila dasar hukum yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebab, pada Pasal 35 ayat (2) disebutkan, apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan, kepala daerah mengusulkan dua orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usul partai atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sementara itu, dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 170 ayat (1), disebutkan pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dilaksanakan paling lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.

Kemudian, pada Pasal 171 ayat (1) juga disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan wali kota.

Artinya, Basuki kini hanya memiliki waktu sampai 4 Desember untuk mengusulkan nama wagub. Sementara itu, Pasal 171 ayat (2) berbunyi, wakil gubernur diangkat oleh presiden berdasarkan usulan gubernur melalui menteri.

Kemudian, Pasal 172 ayat (1) menyebutkan, wakil gubernur dilantik oleh gubernur. Basuki pun akan menyerahkan usulan nama calon wagub DKI kepada Menteri Dalam Negeri, Selasa (25/11/2014) besok.

Ia mengisyaratkan, calon wagub DKI pilihannya adalah mantan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani. [Baca: Tepuk Tangan PNS DKI Saat Ahok Janjikan Sarwo Handayani Jadi Wagub]

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com