Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari Azhar Jalani Proses Mediasi dengan Kapolda Metro dan RS Mayapada

Kompas.com - 24/11/2014, 14:19 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Sidang gugatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar di Pengadilan Negeri Tangerang, didahului dengan kesepakatan melakukan proses mediasi.

Pihak yang digugat Antasari adalah Kepala Polda Metro Jaya dan Rumah Sakit (RS) Mayapada. Sidang yang telah dimulai pukul 11.00 WIB berlangsung hanya selama 10 menit. Dalam kesempatan ini, kedua pihak yang digugat, melalui perwakilannya, bersedia untuk hadir.

Kapolda Metro Jaya diwakilkan oleh empat orang, sedangkan RS Mayapada diwakili dua orang kuasa hukum. "Proses mediasi dilaksanakan selama 40 hari, kami akan layani dengan mediator setelah sidang selesai," kata ketua majelis hakim Thamrin Tarigan, yang memimpin sidang, Senin (24/11/2014).

Kemudian, Antasari bersama perwakilan Kapolda Metro Jaya dan RS Mayapada diantarkan ke ruang mediasi. Di sana, Antasari menekankan bahwa yang dia inginkan hanya baju yang digunakan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen saat ditembak di mobil.

"Sampai saat ini, baju itu kan belum ada. Saya hanya ingin itu, jadi kita bisa lihat secara jelas apakah penembakan dilakukan dari samping atau dari depan, karena ada keterangan yang berbeda-beda," kata Antasari.

Kedua pihak tergugat pun menyanggupi permintaan Antasari, namun dengan catatan. Dari kubu RS Mayapada menyatakan terlebih dahulu akan mencari tahu siapa-siapa saja petugas yang saat itu pertama kali menangani Nasrudin. Sedangkan perwakilan Kapolda Metro Jaya akan mengumpulkan fakta-fakta dan bukti terkait kasus ini terlebih dahulu.

Sidang ini akan dilanjutkan pada Rabu (3/12/2014) mendatang dengan kembali menghadirkan kedua tergugat untuk menyampaikan bukti-bukti serta temuan mereka sesuai yang sudah disepakati dalam proses mediasi.

Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Antasari ini terkait tuduhan penghilangan barang bukti, berupa pakaian korban pembunuhan. Dalam kasus tersebut, pihak yang dinilai paling bertanggung jawab adalah kepolisian dan rumah sakit yang pernah menangani korban pembunuhan itu.

Baju korban kini dipertanyakan, kenapa tidak pernah dimunculkan dalam sidang kasus pembunuhan yang melibatkan Antasari. Padahal, baju tersebut dituturkan koordinator kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman, sudah diakui oleh hakim sebagai barang bukti.

Rencananya, hasil gugatan perdata tersebut akan digunakan Antasari sebagai bahan pengajuan pertimbangan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Selain itu, menurut Boyamin, hasil dua praperadilan Antasari sebelumnya juga akan digunakan sebagai bahan PK.

Antasari menjadi terpidana 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. Berdasarkan keterangan dua saksi, Antasari disebut pernah mengirim SMS bernada ancaman kepada Nasrudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Ketua DPRD DKI Kritik Kinerja Pj Gubernur, Heru Budi Disebut Belum Bisa Tanggulangi Banjir dan Macet

Megapolitan
Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Rampas Ponsel, Begal di Depok Bacok Bocah SMP

Megapolitan
“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

“Semoga Prabowo-Gibran Lebih Bagus, Jangan Kayak yang Sudah”

Megapolitan
Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Ketua DPRD: Jakarta Globalnya di Mana? Dekat Istana Masih Ada Daerah Kumuh

Megapolitan
Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Gerindra dan PKB Sepakat Berkoalisi di Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Anggaran Kelurahan di DKJ 5 Persen dari APBD, F-PKS: Kualitas Pelayanan Harus Naik

Megapolitan
Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Mobil Mario Dandy Dilelang, Harga Dibuka Rp 809 Juta

Megapolitan
Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura di Jakpus Prediksi Pendapatannya Bakal Melonjak

Megapolitan
Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Periksa Kejiwaan Anak Pembacok Ibu di Cengkareng, Polisi: Pelaku Lukai Tubuhnya Sendiri

Megapolitan
Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Fahira Idris Paparkan 5 Parameter Kota Tangguh Bencana yang Harus Dipenuhi Jakarta sebagai Kota Global

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com