"Dalam replik (jawaban jaksa terhadap tanggapan terdakwa) jaksa mengungkapkan terlalu banyak teori dan kutipan. Hal itu bukan untuk sidang ini, melainkan lebih tepat untuk kuliah hukum," ujar Hendrayanto ketika sidang duplik (jawaban terdakwa terhadap replik) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014). [Baca: Setelah Hafitd dan Assyifa Berikan Pembelaan...]
Ucapan Hendrayanto itu beracuan kepada pernyataan jaksa sebelumnya. Jaksa memang sempat mengutarakan soal asas legalitas yang mengatakan tidak ada tindak pidana hukum tanpa sebuah undang-undang. Hal ini dijadikan acuan oleh jaksa untuk memberi tuntutan terhadap Hafitd.
Aji mengatakan, setelah sebuah pasal dibuat, seluruh masyarakat di Indonesia dianggap mengetahui, patuh, dan terikat terhadap undang-undang tersebut. [Baca: Masakan Terakhir untuk Ade Sara dari Ayah dan Ibu]
Jika seseorang melanggar salah satu pasal dalam undang-undang yang telah disahkan, ia jelas melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana. Hal itulah yang disebut pengacara Hafitd, Hendrayanto, sebagai sebuah tanggapan yang penuh teori dan seperti kuliah hukum.
"Semakin dikaji, semakin terlihat api jauh dari panggang. Tidak ada yang mengacu kepada Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) sebagai dakwaan primer. Jaksa seperti kebingungan," kata Hendrayanto. [Baca: Jaksa: Hafitd Bukan Tak Punya Niat Sekecil Debu, melainkan Menggebu-gebu]
Selain itu, tidak ada hal lain yang ditanggapi Hendrayanto sebagai pengacara Hafitd. Dia menyatakan telah mengeluarkan semua pembelaan pada sidang-sidang sebelumnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.