Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Terdakwa Pembunuh Ade Sara Sebut Ucapan Jaksa seperti Kuliah Hukum

Kompas.com - 25/11/2014, 17:54 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pengacara terdakwa pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Ahmad Imam Al Hafitd, mengatakan bahwa tanggapan dari jaksa penuntut umum Aji Susanto terhadap pembelaan Hafitd terlalu banyak teori dan kutipan. Pengacara Hafitd, Hendrayanto, mengatakan, ucapan JPU seperti sedang memberikan kuliah hukum.

"Dalam replik (jawaban jaksa terhadap tanggapan terdakwa) jaksa mengungkapkan terlalu banyak teori dan kutipan. Hal itu bukan untuk sidang ini, melainkan lebih tepat untuk kuliah hukum," ujar Hendrayanto ketika sidang duplik (jawaban terdakwa terhadap replik) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014). [Baca: Setelah Hafitd dan Assyifa Berikan Pembelaan...]

Ucapan Hendrayanto itu beracuan kepada pernyataan jaksa sebelumnya. Jaksa memang sempat mengutarakan soal asas legalitas yang mengatakan tidak ada tindak pidana hukum tanpa sebuah undang-undang. Hal ini dijadikan acuan oleh jaksa untuk memberi tuntutan terhadap Hafitd.

Aji mengatakan, setelah sebuah pasal dibuat, seluruh masyarakat di Indonesia dianggap mengetahui, patuh, dan terikat terhadap undang-undang tersebut. [Baca: Masakan Terakhir untuk Ade Sara dari Ayah dan Ibu]

Jika seseorang melanggar salah satu pasal dalam undang-undang yang telah disahkan, ia jelas melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana. Hal itulah yang disebut pengacara Hafitd, Hendrayanto, sebagai sebuah tanggapan yang penuh teori dan seperti kuliah hukum.

"Semakin dikaji, semakin terlihat api jauh dari panggang. Tidak ada yang mengacu kepada Pasal 340 KUHP (tentang pembunuhan berencana) sebagai dakwaan primer. Jaksa seperti kebingungan," kata Hendrayanto. [Baca: Jaksa: Hafitd Bukan Tak Punya Niat Sekecil Debu, melainkan Menggebu-gebu]

Selain itu, tidak ada hal lain yang ditanggapi Hendrayanto sebagai pengacara Hafitd. Dia menyatakan telah mengeluarkan semua pembelaan pada sidang-sidang sebelumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Siswa SMP yang Gantung Diri di Jakbar Dikenal Sebagai Atlet Maraton

Megapolitan
Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko 'Saudara Frame': Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Detik-detik Mencekam Kebakaran Toko "Saudara Frame": Berawal dari Percikan Api, Lalu Terdengar Teriakan Korban

Megapolitan
Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Polisi Periksa Saksi-saksi Terkait Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Megapolitan
Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Massa Aksi yang Menuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024 Bakar Ban Sebelum Bubarkan Diri

Megapolitan
Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Massa Pendukung Prabowo-Gibran Juga Demo di Patung Kuda, tapi Beberapa Orang Tak Tahu Isi Tuntutan

Megapolitan
DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

DPC PDI-P: Banyak Kader yang Minder Maju Pilwalkot Bogor 2024

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Siswa SMP di Palmerah Sempat Cekcok dengan Kakak Sebelum Gantung Diri

Megapolitan
Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Salah Satu Korban Tewas Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" adalah ART Infal yang Bekerja hingga 20 April

Megapolitan
Saat Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Saat Toko "Saudara Frame" Terbakar, Saksi Dengar Teriakan Minta Tolong dari Lantai Atas

Megapolitan
9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com