Kini Kejaksaan Tinggi DKI tinggal menunggu pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Berkas keduanya (Novel dan Shahab) sudah P21 pada Jumat (21/11/2014) lalu. Sekarang kami tinggal tunggu tahap dua dari kepolisian," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo, kepada Tribunnews.com, Rabu (26/11/2014).
Ditempat terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto mengatakan pihaknya belum mengetahu soal P21 dua berkas perkara FPI tersebut. "Soal itu, belum saya terima," ucap Heru dalam pesan singkatnya.
Untuk diketahui, pada Selasa (14/10/2014) silam, penyidik Polda Metro melimpahkan empat berkas 22 tersangka kerusuhan FPI ke Kejati DKI.
Keempat berkas itu terpisah yakni berkas Novel Bamumin, berkas Shahab Anggawi, berkas empat tersangka dibawah umur dan berkas 16 tersangka kerusuhan lainnya.
Saat ini, berkas yang dinyatakan lengkap baru berkas Novel Bamu'min dan berkas Shahab Anggawi. Sementara berkas lainnya belum lengkap.
Hingga saat ini, 18 anggota FPI masih mendekam di Polda Metro Jaya. Sementara empat tersangka lainnya yang masih di bawah umur tidak ditahan namun proses hukum tetap berjalan.
Untuk 20 tersangka (termasuk empat tersangka dibawah umur) dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 tentang kekerasan melawan petugas.
Sementara untuk dua pentolan, yakni Novel Bamu'min, berkas Shahab Anggawi ditambahkan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.