"Sebuah buku kir hasil perpanjangan dihargai Rp 50.000. Kalau baru Rp 100.000," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (26/11/2014).
Jika dihitung, berarti kawanan ini bisa membawa pulang uang sebesar Rp 1,5 juta setiap harinya. Didik mengatakan, sebelum ditangkap, BN, TS, dan NB sudah beroperasi selama 6 bulan. Selama 6 bulan tersebut, diperkirakan jumlah uang yang mereka dapat mencapai Rp 270 juta.
Kawanan pembuat buku kir palsu itu berasal dari Cakung, Jakarta Timur. Mereka tertangkap Tim Resmob Polda Metro Jaya berkat informasi dari masyarakat. BN (41), TS (19), dan NB (25) di sebuah rumah kontrakan.
Dalam aksinya, BN berperan sebagai penulis buku kir sekaligus menandatangani dan memberi cap. TS berperan sebagai tukang ketok pelat uji kendaraan bermotor (peneng). Sedangkan NB berperan sebagai pengetik buku kir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.