"Yang menyebabkan kemacetan itu kan mobil, bukan motor," kata Maman, di Balaikota Jakarta, Rabu (26/11/2014). Apalagi pengguna kendaraan bermotor, termasuk sepeda motor, memiliki kontribusi bagi daerah lewat pajak kendaraan bermotor. (Baca: Nantinya, Sepeda Motor Dilarang Melintas di Jalan Protokol).
Menurut Maman, ketimbang menerapkan larangan sepeda motor melintas, lebih baik Pemprov DKI menata transportasi. Penataan itu bisa berupa kebijakan menaikkan tarif parkir, jalan berbayar, dan revitalisasi trayek angkutan umum.
"Saya setuju dengan penataan transportasi. Namun, untuk penerapan pembatasan kendaraan roda dua perlu ada solusi dan sosialisasi kepada masyarakat oleh Pemprov DKI," ujar Maman.
Pelarangan sepeda motor akan diterapkan mulai 17 Desember 2014. Zona pelarangan sepeda motor akan berlaku penuh 24 jam dan tanpa hari pengecualian, termasuk hari Minggu dan hari raya.
Sebagai "kompensasi" atas pelarangan itu, di seluruh zona pelarangan sepeda motor itu akan disediakan bus tingkat yang bisa ditumpangi gratis. Pemprov DKI juga bekerja sama dengan 10 pengelola gedung untuk menyediakan lokasi parkir, sekalipun tarifnya tetap diserahkan kepada pengelola.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.