Pelantikan wagub akan dilakukan bersamaan dengan pelantikan pejabat dari eselon II hingga IV, yang merupakan hasil reorganisasi di tubuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. [Baca: Ahok Sambangi Kediaman Megawati, Bahas soal Wagub?]
Menurut Ahok, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, kepala daerah menunjuk dan mengusulkan sendiri wakilnya tak lama setelah ia dilantik. Usulan itu kemudian dikirim ke Kementerian Dalam Negeri.
Setelah disahkan, kepala daerah nantinya akan melantik langsung wakilnya itu. "Wakil yang sekarang beda dengan wakil yang dilantik oleh Presiden. Wakil yang sekarang saya yang melantik, lho. Jadi, nanti kami akan melantik wagub bersamaan dengan wali kota, camat, lurah, atau siapa saja yang diganti. Kami kan mau melakukan pelantikan besar-besaran sekaligus Desember nanti," kata Ahok, di Balaikota Jakarta, Kamis (27/11/2014).
Ahok menegaskan bahwa proses penunjukan wakilnya tanpa melalui tawar-menawar politik. Ahok mengatakan, wakilnya adalah orang yang akan bisa membantunya untuk membenahi Jakarta dalam tiga tahun ke depan. [Baca: Ahok: Bu Mega Tidak Mau Saya seperti Kawin Paksa]
"Kami enggak bicara jatah partai ini ya. Kami bicara bisa kerja apa enggak, bisa dampingi saya atau enggak. Kami butuh orang yang betul-betul punya pengalaman, bisa kerja, jelas teruji. Ini Jakarta lho, mana bisa main-main. Yang penting bagi saya itu bagaimana tuntaskan kerjaan di Jakarta," ujar pria asal Pulau Belitung itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.