Kamaru sebelumnya sudah berstatus tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kapal penyeberangan Kepulauan Seribu tahun 2012 dan 2013 senilai Rp 24 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, mengatakan, sebelum ditahan, penyidik memang telah mengagendakan pemeriksaan pada Kamaru.
"Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik, Kamis (27/11/2014) pukul 10.00 WIB kemarin," ujar Tony, Jumat (28/11/2014).
Menurut Tony, materi pemeriksaan pada Kamaru yakni seputar kronologis dan mekanisme pengendalian pelaksanaan kegiatan Pengadaan Kapal dan laporan pelaksanaannya.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Print-30/F.2/Fd.1/11/2014, tanggal 27 Nopember 2014, penyidik melakukan penahanan terhadap Kamaru.
"Tersangka (Kamaru) ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI dari tanggal 27 Nopember 2014 sampai dengan 16 Desember 2014," tambah Tony.
Pantauan Wartakotalive.com, usai diperiksa penyidik di gedung bundar, Kamaru yang menggunakan kemeja merah marun dan celana bahan langsung ditahan oleh Kejagung. Dia selesai menjalani pemeriksaan pukul 18.30 WIB. Lalu Kamaru sempat duduk sebentar di lobi gedung bundar kemudian meminta izin penyidik untuk menelpon istrinya.
"Sebentar dulu, dia (Kamaru) minta izin telpon istrinya dulu," kata penyidik Kejagung.
Usai menelepon sang istri, Kamaru langsung dibawa menggunakan mobil untuk ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Saat ditanya soal pelarian uang Rp 24 miliar yang dikorupsinya, Kamaru bungkam seribu bahasa. Ia pun berupaya menutupi mukanya dari sorotan kamera dan lensa para fotografer.
Atas kasus ini, pada 16 Oktober 2014 Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita 1 kapal Catamaran milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta, sebagai barang bukti.
Dugaan korupsi muncul setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian kapal yang disediakan dengan kontrak perjanjian. Dalam kontrak itu dijanjikan bergerak dengan kecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan test drive kecepatan kapal tidak sesuai dengan yang dijanjikan.
Sebelumnya penyidik telah menetapkan lima tersangka, empat diantaranya pegawai Dishub DKI dan 1 orang dari pihak swasta. Empat pegawai Dishub itu yakni Drajat Adhyaksa yang juga menjadi tersangka kasus mark up pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2013.
Sedangkan tiga tersangka lainya yakni pejabat di Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhan Dishub DKI Jakarta, di antaranya tersangka berinisial THS, KZ dan BU. Sedangkan 1 tersangka lagi, pengusaha kapal dari PT Sanur Marindo Shipyard, Amru Bentara Siregar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.