Dengan demikian, kata Ahok, tak akan ada lagi gubernur yang bisa memilih sendiri wakilnya. "2017 kalau UU Ibu Kota tidak direvisi, hanya tinggal ibu kota negara yang calon kepala daerah berpasangan. Kalau tempat lain sudah enggak," kata Ahok, di Balaikota Jakarta, Senin (1/12/2014). [Baca: Satu-satunya Kader PDI-P yang Diinginkan Ahok adalah...]
Tak hanya berdampak terhadap proses pemilihan kepala daerah, menurut Ahok, keberadaan UU Nomor 29 juga akan membuat Jakarta tidak terikat dengan aturan boleh memiliki lebih dari satu wakil kepala daerah, sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 yang menyebutkan daerah yang memiliki 3-10 juta penduduk dapat memiliki dua kepala daerah.
Dengan demikian, kata Ahok, Jakarta nantinya tetap hanya akan memiliki satu wakil yang tidak dipilih oleh kepala daerah, tetapi dipilih oleh langsung oleh masyarakat, satu paket bersama kepala daerahnya.
"Kalau UU Ibu Kota masih berlaku, Jakarta hanya punya satu wakil, dibantu empat deputi. Baru kali ini kejadian bisa pilih sendiri. Kalau 2017 kembali dipilih berpasangan," ucap Ahok. Sesuai Perppu Nomor 1 Tahun 2014, pemilihan kepala daerah nantinya hanya akan memilih kepala daerah, tanpa didampingi wakil.
Adapun wakil kepala daerah akan dipilih oleh kepala daerah maksimal 15 hari setelah ia dilantik. Meski kemungkinan besar Jakarta nantinya tidak akan menggunakan peraturan tersebut, Jakarta justru menjadi daerah pertama yang menerapkannya.
Sebab, saat ini Ahok memang tengah dalam proses memilih wakilnya setelah dilantik pada 18 November yang lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.