Menurut dia, permintaan massa Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ), Front Pembela Islam (FPI), dan beberapa ormas lainnya tidak masuk akal. [Baca: "Gubernurnya" GMJ Minta DPRD DKI Gunakan Hak Interpelasi]
"Jika (mereka) minta kami melakukan sidang paripurna, saya enggak mengerti apa dasarnya," ujar Bestari saat ditemui di Gedung DPRD, Senin (1/12/2014).
Pada tata tertib DPRD DKI, kata Bestari, aturan penggunaan hak interpelasi sudah jelas. Di bagian kedua pasal 12 dituliskan bahwa hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 hurif a adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan Pemprov DKI yang penting, dan strategis, serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
"Maka sekarang saya tanya, kebijakan apa yang dibuat gubernur yang dianggap mengganggu dan meresahkan?" ujarnya.
Kata Bestari, saat ini anggota dewan seharusnya mulai bekerja untuk warga Jakarta. Namun hingga saat ini alat kelengkapan dewan (AKD) saja belum terbentuk. "Maka saat ini jauh lebih penting membahas AKD daripada menggunakan hak interpelasi penurunan gubernur," kata dia.
Saat ini juga, kata dia, menjelang empat bulan setelah anggota dewan dilantik, komisi juga belum terbentuk di DPRD DKI. Maka kalaupun harus menggunakan hak interpelasi, DPRD harus mengetahui dulu dasar dan alasan yang tepat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.