Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana yang dikonfirmasi membenarkan hal ini. "Benar, Direktur Teknologi PT Pos berinisial BS, ditahan. Ditahan pula pegawai PT Pos berinisal M," kata Tony melalui pesan singkatnya, Selasa sore.
Menurut Tony, keduanya ditahan seusai pemeriksaan oleh penyidik kejagung. "Yang bersangkutan diperiksa sejak jam 10 pagi tadi," ujar Tony.
Seperti diketahui, kedua orang tersebut ditahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan portabel data terminal (PDT) tahun 2013 dengan nilai proyek Rp 50 miliar di PT Pos Indonesia untuk tahun anggaran 2012-2013. Diduga telah terjadi kerugian negara terkait kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.