"Ada dalam Undang-Undang Lalu Lintas, keberadaan sepeda motor tidak boleh dilarang, tetapi dibatasi," ujar penggiat Komunitas Otomotif Yamaha, Aco Bule, saat dihubungi pada Selasa (2/12/2014).
Aco mengatakan, pembatasan yang dilakukan pada sepeda motor seharusnya bukan dengan melarangnya melintas, melainkan dikeluarkan peraturan agar lalu lintas sepeda motor lebih tertib. Misalnya, sebut dia, ialah dengan menganjurkan sepeda motor lewat di lajur jalan paling kiri, bukan tidak boleh melintasi jalan raya.
“Kalau itu yang diterapkan, undang-undang itu harus direvisi," kata dia.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, menilai baik aturan pelarangan sepeda motor di kedua jalan itu. Namun, menurut dia, aturan tersebut terlalu terburu-buru. Ini karena kualitas pelayanan transportasi massal di Ibu Kota belum baik. Karena itu, pergerakan orang di kedua jalan tersebut akan terhambat.
"Kalau kualitas pelayanan transportasi umum sudah bagus, barulah baik diterapkan aturan tersebut," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.