Penerapan three in one nantinya masih tetap berlaku seperti saat ini, yakni setiap hari Senin sampai Jumat, dari pukul 07.00 hingga 10.00, dan dari jam 16.30 hingga 19.00.
"Jadi nantinya three in one akan tetap berlaku. Info ini perlu kami sampaikan ke para pengguna kendaraan roda empat," kata Saefullah di Balaikota Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Tak hanya itu, Saefullah menegakan bahwa tujuan pemberlakuan penerapan peraturan pelarangan sepeda motor merupakan persiapan sebelum diterapkannya jalan berbayar (electronic road pricing) yang ditujukan untuk para pengguna mobil.
"Kenapa di Jalan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat? Karena di situ kan nantinya akan diterapkan ERP," ucap dia.
Peraturan pelarangan sepeda motor rencananya mulai berlaku mulai 17 Desember. Peraturan ini akan berlaku selama 24 jam non-stop, dan akan diterapkan setiap hari tanpa hari pengecualian. Jadi, peraturan akan tetap berlaku pada hari minggu ataupun hari libur lainnya.
Di sepanjang zona pelarangan sepeda motor akan dioperasikan bus gratis yang akan beroperasi dari pukul 06.00 hingga pukul 22.00. Di luar jam tersebut, warga bisa menggunakan transjakarta Koridor I angkutan malam hari (amari) ataupun taksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.