Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Sekolahkan Anak, Pria Ini Produksi Miras Oplosan

Kompas.com - 07/12/2014, 16:36 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Djun Min Sudiono (63), pemilik pabrik rumahan pembuat minuman keras (miras) oplosan, terancam menghabiskan lima tahun hidupnya di dalam penjara lantaran terbukti memproduksi miras oplosan dalam skala yang besar.

Warga Menteng, RT 2 RW 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor itu, mengatakan, ia menjual dan memproduksi miras oplosan karena terbelit masalah ekonomi. Ia mengaku tak punya uang untuk menyekolahkan anaknya hingga tamat SMK.

"Sudah dua tahun saya produksi ini. Keuntungannya, ya untuk biaya anak sekolah. Waktu itu, anak saya mau berhenti sekolah. Kan, tanggung kalau putus sekolah. Ya sudah, akhirnya saya biayai sampai lulus dari hasil jual miras oplosan ini," ucap Sudiono kepada Kompas.com, Minggu (7/12/2014).

Namun, Sudiono mengelak bahwa minuman yang diproduksinya bukan termasuk minuman keras melainkan minuman tradisional. Dia berdalih, minumannya itu sering dibeli oleh orang-orang cina untuk kebutuhan kesehatan, seperti membersihkan darah-darah kotor.

"Saya belajar meracik minuman ini dari nenek, dan sudah turun-temurun. Minuman ini saya buat untuk kesehatan dan dijual secara terbatas," akunya.

Soal penghasilan, dalam sebulan, Sudiono mampu meraup keuntungan antara Rp 4 juta sampai Rp 6 juta. Dari penghasilan sebesar itu, digunakannya untuk biaya sekolah anak, kebutuhan sehari-hari, dan modal usaha miras oplosan.

"Per botol saya jual Rp 18.000. Kebanyakan yang beli itu bisa mencapai 30 botol. Ada orang Bogor sama Jakarta, biasanya yang beli," tambah dia.

Dalam setiap proses pembuatannya, Sudiono menggunakan bahan baku gula, beras merah, dan ragi yang dicampur dengan alkohol berkadar 70 persen. Setelah dicampur, kemudian difermentasikan untuk menghasilkan minuman yang berkualitas.

Atas perbuatannya, kini Sudiono terancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 5 miliar, karena terbukti melanggar Undang-Undang Pangan Pasal 137 Nomor 18 tahun 2014 tentang pangan, karena merekayasa bahan-bahan pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi 'Start' dan Ragu-ragu

Pedagang Maju Mundur Jual Foto Prabowo-Gibran, Ada yang Curi "Start" dan Ragu-ragu

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com