"Kami masih tunggu semuanya tertangkap, baru kami pikirkan langkah-langkah selanjutnya," kata Berman kepada Kompas.com, Senin (8/12/2014).
Berman mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum ini kepada penyidik. Saat ditanya tentang kemungkinan menggunakan pasal pidana atau perdata apa untuk menuntut, Berman masih belum bisa memberikan keterangan pasti.
Sebelumnya, pihak Express Group berencana untuk menuntut pelaku perampokan yang menggunakan taksi putih karena dianggap merugikan mereka. Taksi putih, kata pihak Express, diasosiasikan dengan taksi milik mereka sehingga kasus ini membuat beberapa penumpang enggan menggunakan jasa Express.
"Terkait pemalsuan identitas ini, Express akan melaporkan ini sebagai kasus penyalahgunaan identitas ke polisi karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat," kata General Manager Corporate Secretary Express Group Merry Anggraini, Kamis (4/12/2014).
Menurut Merry, sebelum ada kejadian perampokan yang mengatasnamakan taksi putih, Express sudah mengoperasikan taksinya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia juga menekankan pelaksanaan tersebut yang sudah berpedoman pada pasal-pasal yang menyangkut standar pelayanan minimum dalam hal keamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.