Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Api Cemburu Mengantar Sejoli Itu Mendekam di Balik Jeruji

Kompas.com - 10/12/2014, 19:24 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Sejoli pembunuh Ade Sara Angelina Suroto, Assyifah Ramadhani (18) dan Ahmad Imam Al-Hafitd (19), akhirnya divonis hukuman pidana 20 tahun penjara. Pasangan kekasih ini dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Pada usia mereka yang masih tergolong belia, terjadi babak baru dalam kehidupan mereka. Mendekam di balik jeruji bakal menjadi keseharian mereka selama 20 tahun ke depan ketika rekan-rekan sebaya mereka justru menapak kehidupan mapan.

Vonis mereka ditentukan dalam persidangan terpisah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2014). Majelis hakim terdiri dari Absoro (ketua), Diah Siti Basariah (anggota), dan Suko Priyo Widodo (anggota).

Hukuman itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Toton Rasyid dan Aji Susanto, menuntut mereka hukuman seumur hidup.

Seusai mendengar vonis tersebut, Assyifah yang mengenakan kerudung berwarna biru tua dihampiri ibunya. Berpelukan, tangis keduanya pecah.

Mahasiswi semester II Kalbis Institute itu tertunduk sambil dipapah ibunya keluar dari ruangan sidang. Tak berapa lama, Assyifah terkulai pingsan.

Setelah vonis Assyifah, majelis hakim membacakan vonis untuk Hafitd.

Sejoli itu membunuh Ade Sara dengan motif cemburu dan sakit hati. Assyifah cemburu karena Hafitd masih sering menghubungi Sara, mantan pacarnya. Sementara itu, Hafitd sakit hati karena diputuskan oleh Sara dengan alasan perbedaan agama. Ia geram karena seusai putus, Sara kembali berpacaran dengan laki-laki berbeda agama.

Berbeda dengan Assyifah, Hafitd yang membunuh Ade Sara karena sakit hati terlihat lebih tenang. Ia menghampiri ibunya yang duduk di kursi sidang dan memeluk ibunya yang menangis tersedu-sedu. Ia justru menenangkan ibunya yang terkejut dengan putusan hakim.

”Saya ingin berbuat lebih baik di penjara. Saya bersalah dan tahu apa risikonya. Doakan saja,” ucap Hafitd tegar.

Orangtua Ade Sara, Suroto (41) dan Elizabeth (40), kecewa dengan vonis hakim. Mereka terduduk lemas di depan ruangan sidang seusai vonis dibacakan. Elizabeth yang memakai blus hitam terlihat murung dan enggan berkomentar.

Suroto berharap, hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa: penjara seumur hidup.

”Kalau sampai mereka mengajukan banding, artinya mereka tidak mengakui perbuatan yang sudah dilakukan,” kata Suroto.

Sebenarnya, Suroto sudah mengikhlaskan kepergian putri tunggalnya itu. Kini, ia tak bisa lagi melihat mahasiswi semester II Universitas Bunda Mulia, Jakarta Utara, itu mewujudkan cita-citanya. Ia juga tidak bisa merayakan Natal bersama-sama. Terakhir, mereka merayakan Natal tahun lalu di Surabaya.

”Saya percaya Sara masih ada di tempat lain dan suatu saat kami akan bertemu kembali,” ujar Suroto.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sesosok Mayat Ditemukan di Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Megapolitan
Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Warga Rusunawa Muara Baru Keluhkan Biaya Sewa yang Naik

Megapolitan
8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

8.112 NIK di Jaksel Telah Diusulkan ke Kemendagri untuk Dinonaktifkan

Megapolitan
Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Heru Budi Bertolak ke Jepang Bareng Menhub, Jalin Kerja Sama untuk Pembangunan Jakarta Berkonsep TOD

Megapolitan
Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Mau Maju Jadi Cawalkot Bogor, Wakil Ketua DPRD Singgung Program Usulannya Tak Pernah Terealisasi

Megapolitan
Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Seorang Anggota TNI Meninggal Tersambar Petir di Cilangkap, Telinga Korban Pendarahan

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Harga Bawang Merah di Pasar Senen Blok III Naik Dua Kali Lipat sejak Lebaran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com