Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan soal Akhir Kasus Ade Sara

Kompas.com - 10/12/2014, 20:00 WIB
KOMPAS.com - Ujung kasus pembunuhan terhadap Ade Sara Angelina Suroto yang dilakukan terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani dipastikan pada Selasa (9/12). Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara masing-masing 20 tahun kepada kedua terdakwa.

Seperti diwartakan laman Kompas.com, pembunuhan itu dilakukan dengan metode penyiksaan yang berlatar belakang kecemburuan. Jenazah Ade ditemukan di pinggir Jalan Tol Lingkar Luar (JORR) di kawasan Bintara, Kilometer 41, Bekasi Barat, Rabu (3/3) pagi.

Proses persidangan yang telah berlangsung sekitar empat bulan menguras banyak emosi. Publik menanti hukuman yang setimpal bagi kedua pelaku, hukuman mati atau seumur hidup.

Sejak vonis tersebut dibacakan hakim, linimasa media sosial Twitter telah ramai oleh beragam komentar. Aplikasi Topsy mencatat pada Rabu sekitar pukul 09.45 terdapat sekurangnya 4.129 kali nama ”Ade Sara” diunggah selama 15 jam terakhir.

Sebagian besar komentar berisikan gugatan perihal ketidakpuasan menyusul vonis yang dinilai tidak sebanding dengan kasus pembunuhan tersebut. Wawan Gunawan dengan akun @gunawan_Awanz menulis, ”Pembunuh Ade Sara kenapa cuma dihukum 20 tahun penjara. Perbuatan keji dan tidak bermoral harusnya dihukum seumur hidup.”

Pengguna akun ‏@cole_maldini menulis, ”Vonis 20 tahun penjara pembunuhan berencana terhadap Ade Sara sebandingkah dengan segala penyiksaan yang dialami korban sebelum meninggal?”

Sementara pengguna akun ‏@Abenk_73 mengatakan, ”Hukuman 20 tahun terlalu ringan. Jalanin setengah masa tahanan ngurus pembebasan bersyarat bisa bebas, nyawa Ade Sara sudah telanjur hilang. Terdakwa bisa bebas nanti.”

Komentar-komentar yang menyayangkan vonis tersebut masih diunggah hingga menjelang Rabu siang. Sentimen publik terhadap putusan tersebut cenderung masih didominasi reaksi yang relatif negatif.

Eka Nur Rizki ‏dengan akun @ekanduy mengatakan, ”Miris lihat putusan kasus meninggalnya Ade Sara. Tapi mau gimana lagi?”

Sementara pengguna akun Ndrow_ID mengatakan, ”Pembunuh Ade Sara cuma divonis 20 tahun? Lha sama dong sama nenek-nenek yang dipidana nyuri pepaya di kebun orang. Parah.”

Adapun Boni Marbun dengan akun ‏@martohapnuno mengatakan, ”Keinginan saya, keduanya tidak dihukum dan Ade Sara masih bisa bersama ibunya. Namun, keadaannya berbeda. Ada konsekuensi akibat tindakan.” (Ingki Rinaldi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Polisi Periksa Kejiwaan Anak yang Aniaya Ibu Kandungnya di Cengkareng

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Tak Ditolong Saat Pendarahan dan Dirampas Ponselnya oleh Kekasih

Megapolitan
Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Polisi Tangkap Selebgram Terkait Kasus Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Ditinggal Kekasih Saat Pendarahan

Megapolitan
Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Ketua Fraksi PSI: Penonaktifan NIK Konsekuensi bagi Warga Jakarta yang Pindah ke Daerah Lain

Megapolitan
Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Bukan Transaksi Narkoba, 2 Pria yang Dikepung Warga Pesanggrahan Ternyata Mau ke Rumah Saudara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com