Seperti diwartakan laman Kompas.com, pembunuhan itu dilakukan dengan metode penyiksaan yang berlatar belakang kecemburuan. Jenazah Ade ditemukan di pinggir Jalan Tol Lingkar Luar (JORR) di kawasan Bintara, Kilometer 41, Bekasi Barat, Rabu (3/3) pagi.
Proses persidangan yang telah berlangsung sekitar empat bulan menguras banyak emosi. Publik menanti hukuman yang setimpal bagi kedua pelaku, hukuman mati atau seumur hidup.
Sejak vonis tersebut dibacakan hakim, linimasa media sosial Twitter telah ramai oleh beragam komentar. Aplikasi Topsy mencatat pada Rabu sekitar pukul 09.45 terdapat sekurangnya 4.129 kali nama ”Ade Sara” diunggah selama 15 jam terakhir.
Sebagian besar komentar berisikan gugatan perihal ketidakpuasan menyusul vonis yang dinilai tidak sebanding dengan kasus pembunuhan tersebut. Wawan Gunawan dengan akun @gunawan_Awanz menulis, ”Pembunuh Ade Sara kenapa cuma dihukum 20 tahun penjara. Perbuatan keji dan tidak bermoral harusnya dihukum seumur hidup.”
Pengguna akun @cole_maldini menulis, ”Vonis 20 tahun penjara pembunuhan berencana terhadap Ade Sara sebandingkah dengan segala penyiksaan yang dialami korban sebelum meninggal?”
Sementara pengguna akun @Abenk_73 mengatakan, ”Hukuman 20 tahun terlalu ringan. Jalanin setengah masa tahanan ngurus pembebasan bersyarat bisa bebas, nyawa Ade Sara sudah telanjur hilang. Terdakwa bisa bebas nanti.”
Komentar-komentar yang menyayangkan vonis tersebut masih diunggah hingga menjelang Rabu siang. Sentimen publik terhadap putusan tersebut cenderung masih didominasi reaksi yang relatif negatif.
Eka Nur Rizki dengan akun @ekanduy mengatakan, ”Miris lihat putusan kasus meninggalnya Ade Sara. Tapi mau gimana lagi?”
Sementara pengguna akun Ndrow_ID mengatakan, ”Pembunuh Ade Sara cuma divonis 20 tahun? Lha sama dong sama nenek-nenek yang dipidana nyuri pepaya di kebun orang. Parah.”
Adapun Boni Marbun dengan akun @martohapnuno mengatakan, ”Keinginan saya, keduanya tidak dihukum dan Ade Sara masih bisa bersama ibunya. Namun, keadaannya berbeda. Ada konsekuensi akibat tindakan.” (Ingki Rinaldi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.