Menurut wanita yang berprofesi sebagai public relation ini, larangan itu sangat merugikan bagi pengendara motor. Meski tidak menggunakan sepeda motor untuk beraktivitas sehari-hari, namun ibu dua anak ini pun mengaku sering mengandalkan kendaraan tersebut saat sedang terburu-buru.
"Kalau enggak boleh melintas (di Jalan MH Thamrin-Jalan Medan Merdeka Barat) susah juga. Saya sering bertemu klien di Thamrin," ujar wanita berambut panjang ini, Kamis (11/12/2014).
Sementara itu, Putra (27), warga Petukangan, yang kerap melintasi Jalan MH Thamrin dengan motor hanya bisa pasrah dengan pemberlakuan aturan tersebut. Sama seperti Mieke, Putra juga menganggap aturan pelarangan sepeda motor merugikan pengendara kendaraan roda dua itu.
Kendati demikian, ia lebih memilih melintasi jalan alternatif daripada harus memarkir kendaraannya di salah satu gedung di sekitar kedua jalan itu dan beralih menggunakan bus tingkat yang disediakan gratis.
"Ngapain markir (sepeda motor) terus naik bus? Kalau urusannya lama mahal dong parkirnya. Belum lagi, harus nyambung bus lagi sehabis sampai Harmoni," ucap salah satu pekerja di kawasan Pasar Baru ini.
Pengamatan Kompas.com. meski baru akan diberlakukan per tanggal 17 Desember mendatang, rambu-rambu larangan sepeda motor sudah terpasang di beberapa titik di sekitar Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat, antara lain di kawasan Harmoni dan di ujung Jalan Medan Merdeka Barat yang berbatasan dengan Jalan Medan Merdeka Utara. Rambu-rambu itu ada yang berupa gambar sepeda motor yang dicoret, ada pula yang berupa kata-kata dengan alas biru. Kata-kata tersebut yaitu
"Kawasan Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor (Jl MH Thamrin dan JL Medan Merdeka Barat)". Rambu-rambu tersebut masih tampak baru dengan plastik yang masih melapisinya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.