"Dua kali saya diminta untuk diversi, saya tidak pernah bisa untuk memaafkan. Kelakuan mereka seperti binatang. Kalau manusia punya hati nurani enggak akan hilangkan nyawa orang," kata Erlita, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2014).
Putra sulung Erlita, Andi tewas dalam tawuran antarpelajar di sekitar Pejaten Village, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Erlita mengaku sampai saat ini dia belum bisa menerima kepergian Andi.
Dia menuturkan, keluarga pelaku ingin menemuinya untuk meminta maaf. "Katanya berusaha untuk datang ke rumah saya, kalau berusaha datang pun saya tolak, saya akan bilang kita ketemu saja ke pengadilan," ujar Erlita.
Hari ini, dua terdakwa penganiaya Andi, yakni F dan R akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa penuntut umum menutut terdakwa F dengan 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, subsider 6 bulan pelatihan kerja. Adapun terdakwa R dituntut 2 tahun dengan denda dan subsider yang sama.
Dalam kasus ini, kedua terdakwa disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Terdakwa F mengakui bahwa telah menusuk korban. Sementara R, mengaku hanya memegang stik golf yang dia dapat dari lawan saat berlangsungnya tawuran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.