Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengatakan, para pelaku menggunakan sebuah mobil Toyota Avanza berwarna hitam untuk melancarkan aksinya. Mereka memilih korban secara acak.
"Dalam melakukan aksinya keempat tersangka membagi tugas dengan peran dan fungsi masing-masing yaitu mencari korban, merayu korban, sebagai peramal kondisi, dan sebagai supir," kata Wahyu, di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (12/12/2014).
Setelah menemukan sasaran, keempat pelaku ini mengajak calon korban masuk ke dalam mobil. Kemudian, para pelaku menakut-nakuti korban. Dengan modus mengatakan ada roh jahat di tubuh korban, mereka meminta korban mengumpulkan harta untuk dibersihkan.
"Keempat tersangka menyampaikan pesan jika harta yang dimiliki korban harus dibersihkan dari berbagai gangguan roh jahat tersebut," ujar Wahyu.
Para korban diminta mengambil harta, seperti uang dan perhiasan baik yang disimpan di rumah maupun di bank. Setelah dibawa, uang dibungkus pelaku di dalam mobil dengan plastik.
"Lalu di doakan bersama-sama di dalam mobil, saat berdoa, korban diarahkan pelaku untuk membelakangi tas yang berisi perhiasa dan uang," ujar Wahyu.
Setelah proses doa selesai, tas plastik dikembalikan ke korban. Namun, isinya ternyata telah ditukar lebih dulu tanpa sepengetahuan korbannya. "Dan dipesankan agar tiga hari kemudian baru dibuka," ujar Wahyu.
Sepak terjang empat pelaku ini berakhir pada korban IH, yang diperdaya di Jalan Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (10/12/2014). IH langsung berteriak begitu menyadari harta dalam tas plastik yang diserahkannya pada pelaku untuk didoakan telah ditukar.
Kepada petugas, para pelaku mengaku melancarkan aksi pada pagi hari. Korban yang disasar ada yang berusia lanjut. "Mereka enggak kenal sama korbannya. Jadi kebetulan aja yang ketemu di tkp," ujar Wahyu.
Kini, keempatnya meringkuk di balik sel tahanan Jakarta Selatan. Petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta, perhiasan, buku tabungan, dan sebuah mobil yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Mereka diganjar pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.