Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Disarankan Ajukan Revisi Perda Transportasi ke DPRD

Kompas.com - 15/12/2014, 11:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama yang tidak setuju dengan peraturan pembatasan usia angkutan umum maksimal 10 tahun dianggap tak sesuai dengan klaimnya yang selama ini selalu mengaku taat pada konstitusi.

Sebab, peraturan pembatasan usia kendaraan maksimal 10 tahun merupakan produk dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang transportasi.

"Masa pimpinan daerah menolak menjalankan peraturan yang dibuat. Kalaupun peraturannya ada sebelum dia menjabat, tetapi itu kan tetap harus dijalankan. Bukan persoalan siapa yang buat. Dia (Ahok) harus tetap menjalankan sesuai isinya," kata pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio, kepada Kompas.com, Senin (15/12/2014).

Agus menjelaskan, kalaupun Ahok tidak ingin menjalankan Perda tersebut, ia bisa mengajukan usulan ke DPRD untuk merevisinya. Cara tersebut dianggap lebih baik ketimbang Ahok memarahi kepala dinas terkait yang notabene tidak punya wewenang untuk merevisi peraturan.

"Kalaupun (Ahok) tidak setuju, bukan dengan marah-marah. Kalau perdanya tidak pas, tinggal diubah saja. Direvisi, usulkan ke DPRD. Dia bisa mengajukan ke DPRD atau ke MA untuk dibatalkan," ujar Agus.

Sebagai informasi, pada Sabtu (13/12/2014) kemarin, Ahok melontarkan ketidaksetujuannya terhadap rencana penerapan peraturan pembatasan usia angkutan umum.

Hal itu disampaikannya langsung di depan Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Akbar saat acara Teras Kita dengan tema "Sistem Transportasi Perkotaan", di Gedung Joeang, Jakarta Pusat.

"Kalau saya seorang pengusaha bus, saya bisa merawat bus saya dengan baik. Bus saya bisa beroperasi sampai 50 tahun. Saya untung dong. Tapi, Pemda membatasi usia kendaraan umum hanya 10 tahun," kata Ahok.

Ahok bahkan menuding pembatasan usia kendaraan bisa menjadi peluang "main uang" oknum Dishub. Yang paling memungkinkan, kata Ahok, terjadi di pengujian kir yang dilakukan setiap tahun.

"Ini kebiasaan di Jakarta. Karena melanggar Perda. Yang dibatasi itu umur kendaraan, akhirnya dijaganya juga di kir. Itu nembak (uangnya). Itu penuh permainan juga," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com