Meski demikian, Dinas Pendidikan DKI Jakarta memperketat syarat-syarat bagi calon penerima KJP. Setidaknya ada 21 syarat yang harus dipenuhi siswa calon penerima KJP.
"Dibuat 21 syarat supaya bantuannya tepat sasaran. Syarat ini baru kita buat untuk tahun depan karena melihat evaluasi pelaksanaan sebelumnya," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Lasro Marbun, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Menurut Lasro, syarat yang akan diberlakukan mencakup hal-hal yang berkaitan pada diri siswa itu sendiri maupun keluarganya. Beberapa syarat tersebut di antaranya tidak merokok, tidak membolos, tidak tergabung dalam sebuah geng, tidak memiliki motor, keluarganya tidak memiliki rumah pribadi, keluarganya tidak memiliki mobil, dan keluarganya tidak memiliki usaha dalam skala besar (toko besar).
Jika salah satu syarat dilanggar, kata Lasro, maka pemberian KJP kepada siswa bersangkutan akan langsung dihentikan. Tidak hanya untuk program KJP, tetapi juga program-program bantuan lainnya, salah satunya program Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Dalam melakukan pengawasan, masyarakat diminta untuk turut berperan. Jadi kalau ketahuan melanggar satu aturan saja, bisa kita alihkan ke siswa lain," ujar Lasro.
Lasro menyebutkan, nantinya siswa penerima KJP di sekolah swasta akan menerima bantuan dana lebih besar ketimbang siswa yang bersekolah di sekolah negeri. Hal itu disebabkan karena sekolah swasta tidak mendapatkan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).
"Jadi kalau di sekolah swasta, uang KJP-nya tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi, tapi juga untuk membayar SPP," tukas Lasro.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.