"Kalau kami dari penasehat hukum Hafidt memutuskan tidak mengajukan banding," ujar pengacara Hafitd, Hendrayanto, ketika dihubungi, Selasa (16/12/2014).
Hendrayanto mengatakan hukuman yang diterima Hafitd memang berat. Hafitd yang baru berusia 18 tahun harus menjalani hidupnya di penjara selama 20 tahun ke depan. Namun Hendrayanto menyadari seberat apapun hukuman yang diterima Hafitd tidak seberat duka yang dirasakan orangtua Ade Sara.
Keputusan untuk tidak mengajukan banding itu diambil oleh Hendrayanto sepekan setelah putusan. Pekan lalu, Ketua Majelis Hakim Absoro memberi waktu bagi pengacara dan jaksa untuk menimbang keputusan mengajukan banding yang akan dilakukan. Ketika itu, Hendrayanto mengatakan masih pikir-pikir terlebih dahulu.
Sementara dari pengacara terpidana lain, Assyifa Ramadhani, belum menentukan langkah banding hari ini. Jika jaksa melakukan banding, pengacara Assyifa, Syafrie Noer, mengatakan akan ikut melakukan banding.
Jika tidak, Syafrie sebagai pengacara Assyifa akan menerima putusan hakim dengan suka rela. "Hari ini akan kami cek dulu ke PN Pusat," ujar Syafrie.
Assyifa Ramadhani dan Ahmad Imam Al Hafitd, dijatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun. Padahal, jaksa telah menuntut Hafitd dan Assyifa dengan hukuman seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.