Hal itu pula yang mendasari Pemerintah Provinsi DKI memutuskan untuk tidak merevisi besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2015. "Besaran UMP DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta sudah dihitung dengan matang berdasarkan kenaikan harga BBM. Itu sudah final. Peraturan Gubernur soal UMP pun sudah dikeluarkan," kata dia, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (16/12/2014).
Setelah memutuskan tidak merevisi UMP, kata Priyono, maka langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh instansinya adalah menghitung perubahan angka upah minimum sektoral provinsi (UMSP). [Baca: Ahok Tak Masalah Didemo Tiap Hari karena Tak Revisi Nilai UMP]
Menurut Priyono, besaran UMSP di DKI bervariatif. Penentuan besaran nantinya akan disesuaikan dengan sektor atau bidang usaha. "Besaran kenaikan UMSP diperkirakan berkisar 5-10 persen dari angka UMP yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Biasanya besaran UMSP memang lebih besar ketimbang UMP," ucap Priyono.
Sebelumnya, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, inflasi setelah kenaikan harga BBM menurut Badan Pusat Statistik (BPS) hanya sebesar 1,43 persen. Artinya, kenaikan tersebut tidak membawa dampak signifikan terhadap nilai UMP yang telah ditetapkan pada November 2014 lalu.
Lagi pula, kata dia, didapatnya besaran UMP 2015 sebesar Rp 2,7 Juta telah mempertimbangkan prediksi inflasi tahun depan. "Kalau nambah 1,43 persen, bagaimana bisa jadi Rp 2,8 juta atau Rp 3 juta. Paling mentok juga Rp 2,73 juta saja," kata Basuki seusai rapat bersama Dewan Pengupahan, di Balai Kota, Selasa siang. [Baca: Ada Kabar UMP DKI Direvisi, Ahok Tegaskan Tetap Rp 2,7 Juta]
"Kalau minta Rp 2,8 juta enggak mungkin, Rp 3 juta juga tidak masuk akal, paling bagus saya bulatin angkanya jadi Rp 2,75 juta atau enggak (dinaikin) sama sekali," ia menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.