"Bapak lihat enggak kalau ini pelat merah? Bapak baca enggak peraturannya? Saya ini protokol loh, Pak," ujar pegawai negeri sipil (PNS) berinisial S itu di Bundaran HI, Rabu (17/12/2014).
Polisi yang bertugas mencoba menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan larangan bagi sepeda motor untuk melintas di Jalan MH Thamrin hingga Harmoni. Peraturan ini berlaku bagi pengendara motor pelat hitam ataupun merah.
PNS itu tetap ngotot meminta polisi mengizinkannya lewat karena kantornya berada di Gedung Kemenkominfo di Jalan Medan Merdeka Barat. Jika arah perjalanannya dialihkan, dia harus berputar jauh untuk mencapai kantor.
Namun, polisi itu tetap melarang dia memasuki Jalan MH Thamrin. Sambil menggerutu, PNS itu pun mengalah dan masuk ke Jalan Kebon Kacang. "Ini enggak bener ini," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.