"Sampai hari ini kami yakin tidak ada perbuatan sodomi dan kami yakin anak itu tidak pernah disodomi," kata Patra M Zen, kuasa hukum terdakwa Virgiawan dan Agun, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2014).
Dalam sidang dengan agenda pembacaan pleidoi tersebut, pihak terdakwa memasukkan sejumlah bukti, di antaranya hasil pemeriksaan medis yang menyebut dubur korban dalam keadaan normal.
"Bukti medis sudah ditunjukkan. Berdasarkan bukti bahwa sodomi itu tidak pernah terjadi," klaim Patra.
Sebelumnya, lima petugas kebersihan JIS menjalani sidang di PN Jaksel dengan agenda pembelaan atau pleidoi. Sidang dengan korban siswa TK JIS itu dilangsungkan secara tertutup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.