Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/12/2014, 18:23 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Djarot Saiful Hidayat resmi menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta. Dia dilantik menjadi DKI 2 oleh Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama di Balai Agung, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (17/12/2014). Dituntun Ahok, Djarot mengucapkan sumpah jabatan tepat pukul 13.30.

Djarot dilantik menggunakan payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiliihan Kepala Daerah. Berdasarkan Pasal 172 ayat 1 Perppu ini, wakil gubernur dilantik oleh gubernur.

Sebelum terbit perppu tersebut, pelantikan gubernur dan wakil gubernur dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri dengan dasar hukum SK Presiden. Rujukannya adalah UU soal Pilkada. Itu artinya, Djarot menjadi wakil gubernur pertama yang dilantik oleh gubernur.

Dengan lantang, Djarot yang mengenakan pakaian dinas upacara (PDU) itu berjanji akan memenuhi kewajibannya sebagai wakil gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.

"Memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," kata Djarot. Djarot akan mendampingi Gubernur Ahok membangun Jakarta hingga 2017 mendatang.

Bagi warga Jakarta, nama Djarot bisa dibilang asing. Pria kelahiran Gorontalo, 30 Oktober 1955, itu lebih terkenal di Jawa Timur, tempatnya merintis karier sebagai politikus. Kiprah kader PDI Perjuangan itu diawali dengan duduk di kursi Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur.

Djarot juga populer di Blitar karena dianggap mampu mengelola daerah dengan baik. Selama dua periode menjabat wali kota Blitar, dari 2000 hingga 2010, Djarot memprioritaskan pedagang kaki lima (PKL) menjalankan roda perekonomian. Dia membatasi pembangunan mal dan gedung pencakar langit lain.

Sejumlah penghargaan telah diraih, seperti anugerah Adipura selama tiga tahun berturut-turut dan penghargaan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah tahun 2008.

Dipilih Ahok

Hampir satu bulan setelah Ahok dilantik menjadi gubernur, kursi wagub kosong. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemiliihan Kepala Daerah, Ahok berhak memilih wakilnya sendiri.

Selain Djarot, ada sejumlah nama yang digadang-gadang mendampingi Ahok. Penetapan nama sempat berjalan alot.

PDI Perjuangan disebut mengajukan Ketua DPD PDI-P DKI Boy Sadikin. Nama Bambang Dwi Hartono juga masuk dalam bursa wagub DKI. Namun, Ahok lebih melirik wakil dari kalangan birokrat. Mantan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Sarwo Handayani mencuat sebagai kandidat kuat dalam mewujudkan Jakarta Baru.

Akhirnya calon wagub mengerucut pada dua nama, yaitu Djarot dan Boy. Dan Ahok pun memilih Djarot.

Menurut Ahok, Djarot patut dipertimbangkan karena pengalamannya selama 10 tahun menjadi wali kota Blitar. Selain itu, Ahok lebih mengenal Djarot dibandingkan Boy.

"Kenapa Pak Djarot yang dipilih, padahal di sini kan banyak orang baik. Ada Pak Boy, ada Bu Yani. Dalam proses itu, saya mengingat teori Abraham Lincoln. 'Cara mau menguji karakter asli seseorang adalah beri dia kekuasaan'. Nah, Pak Djarot ini pernah berkuasa selama 10 tahun," kata Ahok dalam sambutan pelantikan Djarot.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com