"Saksi (Aldi Prada) secara resmi menolak hadir untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik karena kedudukannya sebagai anak kandung tersangka UP (Udar Pristono)," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana di Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/12/2014).
Penolakan itu telah disampaikan oleh Aldi melalui surat pada Selasa (16/8/2014) dengan perihal "mundur sebagai saksi dengan alasan keluarga".
Selain mengagendakan pemeriksaan terhadap Aldi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi lainnya, yaitu Shafruhan Sinungan, Kepala Cabang Auto 2000 Kramat Jati, Jakarta Timur; dan Dedi Rustandi, karyawan PT Jati Galih Semesta.
"Saksi Dedi Rustandi hadir memenuhi panggilan penyidik sekitar pukul 10.00. Pemeriksaan pada pokoknya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penelusuran tim penyidik terhadap aset-aset harta kekayaan yang diduga milik UP," kata Tony.
Sementara itu, saksi Shafruhan Sinungan tidak hadir tanpa keterangan, dan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut. (Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.