Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengendara Motor Dilarang Melintasi Thamrin-Medan Merdeka Barat Selamanya?

Kompas.com - 18/12/2014, 12:10 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kebijakan pembatasan sepeda motor di Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat berlangsung 24 jam. Para pengendara motor pun harus mencari jalan alternatif untuk mencapai tujuannya selama 24 jam pula. Atas kebijakan ini, timbul pertanyaan, apakah pengendara sepeda motor dilarang melintasi jalan protokol tersebut selamanya?

"Ya, bisa selamanya," ujar Kepala Sub Direktorat Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Irvan Prawira di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2014).

Irvan mengaku mendengar keluhan-keluhan masyarakat mengenai kebijakan ini. Masyarakat menilai, pengendara motor bukanlah penyebab kemacetan di jalan raya. Selain itu, tingkat kecelakaan tertinggi di Jakarta juga bukan terletak di Jakarta Pusat sebagai wilayah diterapkannya kebijakan ini.

Namun, kata Irvan, tujuan utama pembatasan sepeda motor bukan hanya hal itu. "Memang tidak buat macet, tetapi mereka yang membuat situasi lalu lintas tidak tertib," ujar Irvan.

Dia merujuk kepada pengendara motor yang sering melewati trotoar atau menerobos lampu merah. Karena itu, kebijakan ini merupakan upaya untuk mengatur pengendara motor.

Irvan bercerita, dia mendapat laporan dari salah seorang pekerja di Jalan MH Thamrin. Pekerja itu mengirimkan sebuah foto kondisi Jalan MH Thamrin kemarin. "Pak, lihat, betapa indahnya jalan tanpa motor," ujar Irvan meniru perkataan pekerja itu.

Di luar alasan tidak tertibnya pengendara motor, Irvan juga menjelaskan alasan utama pelarangan motor ini berlangsung 24 jam, bahkan mungkin selamanya. Alasan utamanya adalah untuk mempersiapkan jalan protokol dengan program ERP (electronic road pricing).

Layaknya jalan tol, pengendara kendaraan yang melintas harus membayar. Kendaraan yang boleh melintas hanya roda empat ke atas. Roda dua tidak boleh melaluinya. Aturan pembatasan sepeda motor dilakukan untuk mempersiapkan masyarakat akan peraturan itu.

Jika program ERP sudah terlaksana, artinya pengendara motor memang tidak bisa melintasi Jalan MH Thamrin dan Jalan Medan Merdeka Barat selamanya. "Ini ujung-ujungnya itu program ERP dan dalam aturannya sepeda motor tidak boleh diambil biaya retribusi. Makanya tidak bisa melintas," ujar Irvan.

Seperti efek domino, ini juga sekaligus untuk menekan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menyediakan transportasi umum yang baik. Irvan mengatakan, itu juga menjadi salah satu tujuan kebijakan ini. Kebijakan pembatasan sepeda motor ini akan dievaluasi setelah program berjalan satu bulan.

Hal yang ikut dievaluasi adalah kebijakan pelarangan selama 24 jam itu. Irvan mengatakan, walau Pemprov DKI dan Ditlantas Polda Metro memiliki tujuan akhir untuk menyukseskan program ERP, kebijakan ini tetap akan dievaluasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Harga Pepaya di Pasar Induk Kramatjati Anjlok, Pedagang: Tombok Terus

Megapolitan
Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Pilkada Kota Bogor 2024, Golkar Prioritaskan Koalisi dengan Partai Pengusung Prabowo-Gibran

Megapolitan
Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Amankan Penetapan Presiden-Wakil Presiden 2024, Polda Metro Kerahkan 4.051 Personel Gabungan

Megapolitan
Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya karena Pembeli Belum Balik ke Jakarta

Megapolitan
Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Politisi PAN dan Golkar Bogor Bertemu, Persiapkan Koalisi untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Nasib Tiktoker Galihloss Pelesetkan Kalimat Taawuz Berujung Terseret Kasus Penistaan Agama

Megapolitan
Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Teganya Agusmita yang Tinggalkan Kekasihnya Saat Sedang Aborsi di Kelapa Gading, Akhirnya Tewas karena Pendarahan

Megapolitan
Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Antisipasi Demo saat Penetapan Prabowo-Gibran di KPU, Warga Diimbau Cari Jalan Alternatif

Megapolitan
Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Pendapatan Meningkat 13 Persen, PT KCI Raup Rp 88 Miliar Selama Periode Lebaran 2024

Megapolitan
Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Soal Penambahan Lift dan Eskalator di Stasiun Cakung, KCI Koordinasi dengan Kemenhub

Megapolitan
Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Pengurus PAN Sambangi Kantor Golkar Bogor, Sinyal Pasangan Dedie-Rusli pada Pilkada 2024?

Megapolitan
Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Aduan Masalah THR Lebaran 2024 Menurun, Kadisnaker: Perusahaan Mulai Stabil Setelah Pandemi

Megapolitan
Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Disnaker DKI Terima Aduan terhadap 291 Perusahaan soal Pembayaran THR Lebaran 2024

Megapolitan
Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Wanita Hamil yang Tewas di Kelapa Gading Sedang Mengandung Empat Bulan

Megapolitan
Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Pergaulan Buruk Buat Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi karena Konsumsi Narkoba...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com