"Jadi, syaratnya kamu harus punya karcis bus langganan atau e-money (kartu elektronik). Harus beli dulu dan nanti tarif parkir berlaku seharian ini tidak berlaku bagi yang memang sengaja parkir di sana, tidak untuk naik bus," kata Basuki di Balaikota, Kamis (18/12/2014).
Hanya saja, kebijakan parkir di gedung-gedung sepanjang jalan protokol merupakan wewenang pengelola gedung bukanlah Pemprov DKI. Pemprov DKI yang memiliki kebijakan untuk menetapkan tarif parkir on street (outdoor) dan off street (dalam gedung).
Nantinya, di bus tingkat gratis, warga juga diwajibkan memiliki kartu elektronik atau e-money. Saat naik ke bus, penumpang wajib melakukan tap kartu ke perangkat on board unit yang berada di dalamnya.
"Nanti juga naik bus enggak gratis harus pakai e-money. Walaupun naik bus tingkat enggak bayar, dia harus tetap tap sehingga nanti bisa kami hubungkan sistemnya ke tempat parkir. Orang yang punya e-money transjakarta bisa bayar parkirnya murah," kata Basuki.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.