"Mengadili dan menyatakan, terdakwa Afrisca secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan kekerasan seksual sebagaimana dituntut oleh jaksa penuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta," kata Hakim Ketua Majelis Hakim A Yunus, Senin siang. [Baca: Sidang Vonis, Keluarga dan Kerabat Lima Terdakwa JIS Penuhi PN Jakarta Selatan]
Afrisca divonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara. Dalam vonis ini, denda uang Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan.
Majelis menilai, Afrisca terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia juga terbukti melanggar Pasal 551 ayat ke-1 karena turut serta melakukan perbuatan cabul.
Hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
Majelis memberikan kesempatan kepada Afrisca apabila nanti akan mengajukan proses hukum terkait putusan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.