Setelah putranya keluar dari ruang sidang, tak henti-hentinya wanita ini menjerit dan mengata-ngatai aparat hukum yang menangani kasus anaknya.
"Kita orang susah dizalimi. Hukum di mana hukum yang adil buat kita. Enggak punya hati. Enggak punya bukti," kata Murni berteriak. [Baca: Virgiawan, Terdakwa Kekerasan Seksual di JIS Divonis 8 Tahun, Denda Rp 100 Juta]
Wanita berusia 43 tahun itu terus mendampingi sang anak yang keluar dari ruang sidang. Tak satu pun polisi dan petugas pengadilan dibiarkan merangkul anaknya. Sementara itu, Virgiawan, yang merupakan petugas kebersihan di JIS, mengaku tak bersalah. "Kita enggak pernah melakukannya," ujar Virgiawan.
Murni tak henti-hentinya mencaci aparat penegak hukum. Ia tak ingin satu petugas pun memegangi anaknya yang berjalan ke arah ruang sel tahanan PN Jakarta Selatan. "Enggak mungkin gua bawa kabur anak saya. Kalau mau gua bawa kabur, sudah dari dulu," ujarnya lantang.
"Keluar semua penyidik, sudah menyiksa anak saya kayak binatang. Pengadilan seperti ini," jerit Murni. "Enggak terima saya. Anak saya enggak pernah berbuat. Pengadilan sesat, anak saya enggak bersalah. Para penyidik yang masukin anak saya, kalian enggak selamat. Saya kecewa banget dengan putusan," ujarnya.
Menurut hakim, Virgiawan terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul. Atas putusan ini, kuasa hukum mengajukan banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.