Ketua Majelis Hakim Yanto menyatakan, Syahrial terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak kekerasan dan berbuat cabul terhadap anak. [Baca: Virgiawan, Terdakwa Kekerasan Seksual di JIS Divonis 8 Tahun, Denda Rp 100 Juta]
"Menjatuhkan pidana selama delapan tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti kurungan tiga bulan," kata Yanto, di ruang persidangan Prof Umar Senoadji di PN Jakarta Selatan, Senin siang.
Syahrial dianggap terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 tentang turut serta melakukan perbuatan kekerasan cabul.
Syahrial adalah terdakwa ketiga yang disidang dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap bocah taman kanak-kanak berinisial AK (6), di sekolah tersebut. Semua terdakwa adalah petugas kebersihan di JIS.
Seusai persidangan, Syahrial mengatakan putusan yang dijatuhkan majelis terhadapnya itu tidak adil. "Yang jelas tidak adil, saya tidak pernah melakukan hal itu," ujar Syahrial.
Kuasa hukum Syahrial, Hasan Kowa, menyatakan hal senada. Dia mengatakan, hakim telah mengindahkan bukti dan hanya memakai keterangan verbal lisan. "Secara tegas kami akan lakukan banding, semoga banding bisa memperingankan," ujar Hasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.