Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Divonis 8 Tahun, Istri Syahrial Jatuh Saat Menggendong Anaknya

Kompas.com - 22/12/2014, 15:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayan berusaha membendung kesedihannya atas vonis delapan tahun berikut denda Rp 100 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap suaminya, Syahrial. Majelis hakim menyatakan Syahrial bersalah dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School.

Setelah bertemu suaminya yang keluar dari ruang persidangan di PN Jakarta Selatan, kesedihannya semakin menjadi. Wanita berusia 26 tahun yang tengah menggendong putranya, Farid (3), itu menangis.

Ia menemani Syahrial menuju ruang tahanan sementara PN Jakarta Selatan sambil menjerit-jerit. Syahrial sempat menggendong anaknya yang dibawa sang istri sebelum menyerahkannya kembali. [Baca: Terdakwa Ketiga Kekerasan Seks di JIS Juga Divonis 8 Tahun dan Denda Rp 100 Juta]

"Yang jelas tidak adil, intinya saya enggak pernah melakukan hal kayak gitu," kata Syahrial. Istri Syahrial meyakini suaminya itu tidak bersalah. Sejumlah kerabat juga menyerukan hal yang sama.

"Enggak mungkin, Syahrial punya anak ya Allah," kata Yayan. Ia kemudian terjatuh sebelum dipapah oleh sejumlah kerabat lainnya. Padahal, ia saat itu tengah menggendong Farid.

Muhammad Boli, pengacara Syahrial, langsung mengajukan banding atas vonis majelis. "Atas putusan majelis hakim tadi, kita penasihat hukum berunding dengan terdakwa, dalam hal ini kita menyatakan banding," ujar Boli.

"Putusan majelis sangat tidak rasional karena selama persidangan dari awal sampai akhir keterangan saksi, baik tingkat penyidikan maupun saksi ahli, menyatakan tidak pernah terjadi sodomi dan di RSCM tidak terbukti visum (sodomi)-nya itu," ujar Boli.

Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Syahrial. Bila tidak sanggup membayar, denda bisa digantikan hukum tiga bulan penjara. Majelis menilai Syahrial terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Turut Serta Melakukan Perbuatan Kekerasan Cabul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Gerindra Jaring Sosok Calon Wali Kota Bogor, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Jadi Pendaftar Pertama

Megapolitan
Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Heru Budi: Normalisasi Ciliwung Masuk Tahap Pembayaran Pembebasan Lahan

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat Palsu TNI untuk Hindari Ganjil Genap di Tol

Megapolitan
Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Dua Kecamatan di Jaksel Nol Kasus DBD, Dinkes: Berkat PSN dan Pengasapan

Megapolitan
Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Gerindra Buka Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Tanpa Syarat Khusus

Megapolitan
Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Kronologi Remaja Dianiaya Mantan Sang Pacar hingga Luka-luka di Koja

Megapolitan
Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Jadi Tukang Ojek Sampan di Pelabuhan Sunda Kelapa, Bakar Bisa Bikin Rumah dan Biayai Sekolah Anak hingga Sarjana

Megapolitan
Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Harga Bawang Merah di Pasar Perumnas Klender Naik, Pedagang: Mungkin Belum Masa Panen

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Polisi Tangkap Pembegal Motor Warga yang Sedang Cari Makan Sahur di Bekasi

Megapolitan
Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Tertipu Program Beasiswa S3 di Filipina, Korban Temukan Berbagai Kejanggalan

Megapolitan
Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Heru Budi Minta Kadis dan Kasudin Tingkatkan Pengawasan Penggunaan Mobil Dinas oleh ASN

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com