Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami Divonis 8 Tahun, Istri Syahrial Jatuh Saat Menggendong Anaknya

Kompas.com - 22/12/2014, 15:43 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Yayan berusaha membendung kesedihannya atas vonis delapan tahun berikut denda Rp 100 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap suaminya, Syahrial. Majelis hakim menyatakan Syahrial bersalah dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di Jakarta International School.

Setelah bertemu suaminya yang keluar dari ruang persidangan di PN Jakarta Selatan, kesedihannya semakin menjadi. Wanita berusia 26 tahun yang tengah menggendong putranya, Farid (3), itu menangis.

Ia menemani Syahrial menuju ruang tahanan sementara PN Jakarta Selatan sambil menjerit-jerit. Syahrial sempat menggendong anaknya yang dibawa sang istri sebelum menyerahkannya kembali. [Baca: Terdakwa Ketiga Kekerasan Seks di JIS Juga Divonis 8 Tahun dan Denda Rp 100 Juta]

"Yang jelas tidak adil, intinya saya enggak pernah melakukan hal kayak gitu," kata Syahrial. Istri Syahrial meyakini suaminya itu tidak bersalah. Sejumlah kerabat juga menyerukan hal yang sama.

"Enggak mungkin, Syahrial punya anak ya Allah," kata Yayan. Ia kemudian terjatuh sebelum dipapah oleh sejumlah kerabat lainnya. Padahal, ia saat itu tengah menggendong Farid.

Muhammad Boli, pengacara Syahrial, langsung mengajukan banding atas vonis majelis. "Atas putusan majelis hakim tadi, kita penasihat hukum berunding dengan terdakwa, dalam hal ini kita menyatakan banding," ujar Boli.

"Putusan majelis sangat tidak rasional karena selama persidangan dari awal sampai akhir keterangan saksi, baik tingkat penyidikan maupun saksi ahli, menyatakan tidak pernah terjadi sodomi dan di RSCM tidak terbukti visum (sodomi)-nya itu," ujar Boli.

Hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap Syahrial. Bila tidak sanggup membayar, denda bisa digantikan hukum tiga bulan penjara. Majelis menilai Syahrial terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 tentang Turut Serta Melakukan Perbuatan Kekerasan Cabul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com