Dengan demikian vonis yang diterima keduanya sama dengan terdakwa Virgiawan dan Syahrial. Hakim Ketua Usman yang memimpin sidang dengan terdakwa Zainal menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak kekerasan dan pencabulan terhadap anak.
"Menjatuhkan pidana selama 8 tahun dan denda 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pengurungan 3 bulan," ujar Usman, di ruang persidangan, Senin (22/12/2014) sore.
Salah satu pengacara yang mendampingi Zainal menuju ruang tahanan menyatakan akan banding dengan putusan hakim. "Kita lakukan upaya hukum, kita yakin zainal buka pelakunya. Kita lakukan banding," tuturnya.
Handri Hanik Effendi, hakim ketua yang memimpin sidang dengan terdakwa Agun juga menjatuhkan vonis yang sama. Agun dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dan bersama-sama mencabuli anak. Usai persidangannya, Agun bersikukuh dan membantah.
"Kecewa, sangat kecewa. Enggak pernah ngelakuin. Saya dikorbanin. Saya jadi banding," ujar Agun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.