"Penggunaan kembang api lebih dari 2 inci harus ada izin terlebih dahulu," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (22/12/2014).
Rikwanto mengatakan, kembang api lebih dari dua inci biasanya digunakan pada festival-festival perayaan tahun baru. Jika polisi mendapati ada masyarakat umum menyalakan kembang api di atas dua inci tanpa izin, kembang api tersebut bisa disita.
Selain mengatur penggunaan kembang api, polisi juga mengatur penggunaan petasan. Berbeda dengan kembang api, penggunaan petasan justru sama sekali dilarang. Sejak beberapa hari ini, Rikwanto mengatakan, polisi sudah gencar melakukan razia petasan dalam Operasi Cipta Kondisi.
Ada sekitar 3.904 personel polisi yang akan mengamankan Hari Raya Natal tahun ini. Pada malam perayaan tahun baru, jumlah personel akan diperbanyak hingga 11.829 personel. Salah satu acara yang menjadi perhatian polisi pada malam tahun baru adalah Jakarta Night Festival yang akan digelar dari Bundaran HI ke Monumen Nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.