"Surat sudah kami layangkan sebelumnya. Jadi, setelah lewat dari batas tanggal 20, maka akan ada pemutusan sementara," kata Supervisor Humas dan Protokol PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Distribusi Jakarta dan Tangerang, Candra, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (23/12/2014).
Candra menyatakan, mengenai aturan pembayaran listrik, pihaknya memberlakukan kebijakan yang sama antara Pemprov DKI dan pelanggan PLN. Jika lewat dari tanggal 20 per bulan belum membayar tunggakan, listrik akan diputus sementara.
"Kalau lewat dari tiga bulan, akan kita putus listriknya," ujar Candra.
Saat ditanya pemutusan listrik mengganggu peralatan penanggulangan banjir, seperti rumah pompa, Candra menyatakan hal itu sudah merupakan ketentuan dari PLN.
"Sebenarnya itu aturan di PLN. Setelah melewati tanggal batas bayar, itu dikenakan pemutusan sementara. Berlaku semua pelanggan," ujarnya.
Saat ditanya apakah hal ini karena ego sektoral yang terjadi antar instansinya dengan Pemprov DKI, ia menampiknya. "Enggak juga. Ini karena aturan di PLN seperti itu. Ini bagian tugas dari PLN. Jadi, tidak hanya berlaku bagi pelanggan, Pemprov juga," ujar Candra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.