Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta Iwan Setiawandi menjelaskan bahwa kenaikan pajak progresif ditujukan untuk menekan angka peningkatan jumlah kendaraan bermotor.
Adapun kendaraan keempat dan seterusnya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen, dari sebelumnya hanya 4 persen atau sekitar 150 persen kenaikan dari pajak semula.
"Perda mengenai pajak ini harus mendapat evaluasi dan rekomendasi dari Kemendagri. Kemungkinan, pajak progresif ini berlaku pada pertengahan Januari," kata Iwan.
Apabila kendaraan pertama adalah roda dua dan kendaraan kedua juga sejenis roda dua, maka pajak progresif akan berlaku. Lebih lanjut, ia mengatakan, kenaikan tarif pajak progresif bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas Ibu Kota serta meningkatkan pendapatan daerah dari pajak.
"Dengan tarif baru ini, kami tingkatkan target penerimaan pajak, dari sebelumnya Rp 5 triliun menjadi Rp 7 triliun," ujar Iwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.