"Sudah ditetapkan tersangka untuk M Imran al Abdul Jabar Rauf Sutarman," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/12/2014).
Heru mengatakan dia terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan surat. Polisi menduga dia memalsukan paspor yang dibawa agar dapat berangkat ke Suriah bersama dengan lima orang lain. [Baca: Kronologi Penangkapan 6 WNI Terduga Pendukung ISIS dan "Promotor"-nya]
Oleh karena itu, kata Heru, dia dikenakan Pasal 266 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Keterangan Palsu.
Untuk diketahui, tim kepolisian dari Sub Dit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap enam orang warga negara Indonesia di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (27/12/2014) sekitar pukul 03.00 WIB.
Keenam orang yang diduga simpatisan ISIS tersebut hendak pergi ke Suriah. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Herry Herawan mengatakan, tak ditemukan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk pada keenam WNI ini.
Hanya ditemukan Paspor sebagai identitas mereka untuk pergi ke Suriah. Herry menduga, keenamnya sengaja menghilangkan KTP untuk menutupi paspor mereka yang diduga kuat adalah dokumen palsu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.