Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Jera, Denda Buang Sampah Sembarangan Rp 500.000 Diberlakukan

Kompas.com - 30/12/2014, 14:18 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rapatnya dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat menegaskan kembali Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Dalam Perda itu dikatakan, bagi masyarakat yang terbukti membuang sampah sembarangan, akan dikenakan denda maksimal senilai Rp 500.000. Selain denda, akan ada sanksi sosial untuk menambah efek jera bagi sang pelaku pembuang sampah.

"Ada yang namanya polisi sampah. Itu dari warga juga, sukarela. Jadi mereka akan sweeping warganya sendiri. Kalau (pelaku buang sampah sembarangan) tertangkap, difoto saja," ujar Djarot, Selasa (30/12/2014).

Untuk denda yang dikenakan, tutur Djarot, akan bervariasi melihat besaran maupun ukuran sampah yang dibuang. Apabila sampah yang dibuang termasuk besar, maka kemungkinan akan dikenakan denda maksimal Rp 500.000.

"Ada (bayar denda) Rp 350.000, Rp 300.000, tergantung sampah yang dibuang," tambah Djarot.

Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Saptastri Ediningtyas, mengaku akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan dan pemberian sanksi terhadap warga yang buang sampah sembarangan. Untuk warga yang tidak mampu membayar denda, kemungkinan akan dikenakan sanksi dalam bentuk yang berbeda.

"Kita atur lagi. Teknisnya sesuai kemampuan juga. Kan ada juga yang tidak mampu kita coba dengan sanksi kerja, misalkan bawa tanaman pohon," terang perempuan yang biasa dipanggil Tyas ini.

Menurut Tyas, sudah cukup banyak warga di daerah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang telah ditindak dengan cara tertentu akibat buang sampah sembarangan. Penindakan ini sendiri akan terus berjalan seiring dengan sosialisasi tentang kebijakan tersebut ke masyarakat.

"Cuma untuk menindak, teknisnya ada di Pergub (Peraturan Gubernur). Kita tunggu Pergub terbit dulu. Semuanya sudah mulai disosalisasi," tambah Tyas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com