"Para korban membeli bahan-bahan untuk membuat miras oplosan di warung itu," ujar Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Bekasi Kota Ajun Komisaris Siswo ketika dihubungi, Selasa (6/1/2015).
Akan tetapi, kata Siswo, Janaham tidak ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini karena Janaham tidak terbukti melanggar pidana. Namun, melanggar Peraturan Daerah No 17 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras. Pada peraturan tersebut besar hukuman yang diancamkan hanya enam bulan. Janaham pun tidak ditahan.
"Kalau ancaman hukumannya di atas 5 tahun, bisa ditahan. Ini kenanya dia hanya pelanggaran Perda," ujar Siswo.
Sewaktu mengamankan Janaham, polisi menyita puluhan botol minuman keras dengan kadar alkohol di atas 40 persen. Seperti 20 botol miras merek Brandy, 10 botol Gilbeys, 15 botol Gilbeys coklat, 6 botol Asoka, 18 botol Mansion, 34 botol anggur, 9 botol kamput, dan 4 botol blackjack.
Sebelumnya, seorang tukang ojek, Sulistio Adi Wibowo, warga Kelurahan Aren Jaya, Bekasi, meninggal dunia pada Senin (5/1/2015), diduga karena menenggak minuman keras oplosan. Kematian Sulistio menyusul tiga temannya yang lebih dulu meninggal pada Jumat (2/1/2015).
Penyebab kematian Sulistio diduga sama dengan kematian tiga orang temannya. Mereka adalah Yanto (34) dan Ki Bagus Suntara (32) yang bekerja sebagai tukang ojek dan Hermansyah(39) yang bekerja sebagai sopir truk sampah.
Sulistyo dan tiga orang temannya meminum minuman keras oplosan pada Kamis (1/1/2015) di Pos Ojek yang menjadi pangkalan mereka. Siswo mengatakan, mereka berempat meminum Brandy yang dicampur dengan minuman cola rasa lemon. Mereka berempat menikmati miras oplosan tersebut malam hari selepas mereka bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.