Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Jadikan 3 Mantan Kepala Dinas DKI sebagai Staf

Kompas.com - 06/01/2015, 14:59 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil perombakan massal yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat beberapa kepala dinas tergusur dari jabatannya. Tak segan-segan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama langsung mencopot tiga kepala dinas dan menjadikan mereka staf di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam program seleksi dan promosi terbuka atau kerap disebut lelang terbuka itu, beberapa mantan kepala dinas dijadikan staf. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI, Iwan Setiawan; mantan Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Jonathan Pasodung; dan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Muhammad Akbar.

Sementara itu, ada pula yang masuk ke dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan, seperti mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, I Made Karmayoga; Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; serta Sekretaris Korpri, Sugeng Irianto.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa beberapa mantan kepala dinas yang menjadi staf dan belum mengetahui akan ditempatkan di mana harus melapor kepada Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah. Menurut dia, posisinya akan ditentukan oleh mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

"Lapor Sekda karena tergantung dia yang akan menempatkan semuanya di mana," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/1/2014).

Dia menjelaskan bahwa tidak bisa semua mantan kepala dinas itu masuk ke dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) karena sudah terisi penuh, yaitu sembilan orang.

Perbedaan antara penempatan sebagai staf dan masuk ke TGUPP, menurut dia, ada pada tunjangan kinerja daerah (TKD) yang diberikan kepada mereka setiap bulan.

"Perbedaannya adalah tunjangan yang diberikan. Kebanyakan yang berpengalaman akan masuk di TGUPP," ungkapnya.

Akan masuk ke staf deputi

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengaku sedang membahas soal penempatan para mantan kepala sinas yang sudah dijadikan staf. Menurut dia, mereka akan ditempatkan menjadi staf di deputi. Namun, untuk deputi bidang apa, dia belum menyebutkannya.

"Ini lagi dibahas, akan ditempatkan di mana. Mereka akan menjadi staf di deputi," kata dia.

Dia mengatakan, beberapa persyaratan harus dipenuhi untuk menjadi anggota di TGUPP, seperti berpengalaman dan dapat memberikan masukan kepada Gubernur DKI untuk percepatan pembangunan.

"Untuk di TGUPP sendiri kan sudah penuh. Jadi, tidak mungkin masuk ke TGUPP," ungkapnya.

Belum tahu posisi

Mantan Kepala DPP DKI Jakarta, Iwan Setiawan, mengaku hingga saat ini belum tahu akan ditempatkan di mana. Namun, dia masih bekerja di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Belum tahu ditempatkan di mana," kata Iwan melalui pesan singkatnya kepada Warta Kota.

Dia pun mengaku belum mendapatkan informasi soal posisi staf deputi yang akan diberikan Sekda DKI. Oleh karena itu, dia mengaku siap ditempatkan di mana pun. "Informasinya saya belum dapat," ungkapnya. (Bintang Pradewo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com