Bila sebelumnya beredar kabar Polda Metro Jaya mengusulkan dilakukan perluasan pelarangan sepeda motor hingga ke sembilan jalan lainnya, hal tersebut disanggah oleh Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budianto. Menurut Budianto, pihak kepolisian hanya mengatur keamanan dari aturan tersebut.
"Semua kewenangan perluasan (kawasan larangan sepeda motor) ada di Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Kami hanya membantu untuk mengatur dan mengamankan. Sebelum 30 hari juga kami belum dapat melakukan tindakan," ujar Budianto saat dihubungi di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/1/2015).
Ia mengakui, dengan adanya aturan tersebut, kemacetan di Jalan MH Thamrin dan Jalan Merdeka Barat menjadi berkurang. Karena itu, aturan tersebut dinilai cukup efektif. Seiring berjalannya aturan tersebut, personel polisi yang disiagakan untuk menjaga kawasan pelarangan sepeda motor pun berangsur berkurang.
"Pada awalnya kan kami menurunkan sekitar 1.700 personel, kemudian berkurang setengahnya. Sekarang tinggal 300-an saja," kata dia.
Itu artinya, pengendara motor sudah mulai memahami aturan tersebut. Sehingga, jika aturan tersebut diperluas, pengendara motor akan melakukan penyesuaian kembali. Soal penambahan kemacetan di jalan-jalan alternatif, Budianto menilai hal tersebut masih normal dan dapat diatasi. "Itu wajar, sejauh ini tidak terlalu jauh bertambah kemacetannya," ujar dia.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengusulkan perluasan peraturan pelarangan akan mencapai wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Jalan-jalan yang terkena peraturan tersebut adalah Jalan Industri, Jalan Angkasa, Jalan Garuda, Jalan Bungur Selatan, Jalan Otista Jalan Minangkabau, Jalan Dr Soepomo, Jalan Dr Sahardjo, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.