Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Pastikan Gaji PNS Cair Hari Ini

Kompas.com - 08/01/2015, 09:40 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berjanji 72.000 pegawai negeri sipil (PNS) DKI telah menerima gaji per Kamis (8/1/2015) ini. Menurut dia, pada Rabu (7/1/2015) kemarin, ia telah menandatangani seluruh dokumen administrasi pencairan gaji pegawai yang diberikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah. 

"Seharusnya sudah beres, kemarin sudah langsung tanda tangan, sudah bisa diproses. Hari ini sudah cair gajinya, dari kemarin pun seharusnya sudah ada yang masuk gajinya," kata Basuki, di Balaikota, Kamis (8/1/2015). 

Menurut dia, keterlambatan pembayaran gaji PNS ini hanya karena ada miskomunikasi atau salah paham. Ia pun mengakui, perombakan massal ribuan PNS DKI menjadi salah satu penyebab utama keterlambatan pembayaran gaji pegawai.

Tak sedikit staf yang dipromosikan menjadi pejabat eselon dan pejabat eselon yang dijadikan staf. Sehingga pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI harus menyesuaikan tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada pegawai.

"Seharusnya sederhana saja, kirim saja gaji pokoknya dulu. Masalah tunjangan kan baru tanggal 14 dikirim," kata Basuki. 

Salah seorang PNS yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI mengaku, hingga saat ini, belum
menerima gaji pokok di rekening Bank DKI-nya. 

Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menjelaskan, gaji yang dibayarkan hari ini adalah gaji pokok, tunjangan anak istri dan tunjangan beras. Sementara tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja daerah (TKD) baru dibayarkan tanggal 14 mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com