Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menilai, hal itu dapat "memaksa" masyarakat untuk beralih ke kendaraan umum. Hal itu sesuai dengan tujuan larangan tersebut, yaitu untuk membuat masyarakat beralih menggunakan transportasi publik.
Dengan demikian, kata Martinus, bila kawasan larangan tersebut diperluas, keinginan masyarakat untuk menggunakan kendaraan umum pun meningkat. "Pakai kendaraan pribadi pada akhir pekan saja, atau saat tanggal-tanggal merah. Dengan begitu, kita akan bisa mewujudkan kota yang lebih lancar, tertib, dan aman," ujar Martinus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/1/2015).
Martinus mengakui, pengurangan kendaraan di jalan-jalan tertentu akan meningkatkan volume kendaraan di jalan-jalan sekitarnya sehingga mengakibatkan kemacetan. Namun, lanjutnya, itu merupakan salah satu cara supaya orang benar-benar beralih ke angkutan umum.
Sementara ini, pelarangan memang hanya berlaku untuk kendaraan roda dua. Walau demikian, Martinus menganggap hal itu hanya sementara. Selanjutnya, keberadaan kendaraan roda empat pun akan dibatasi.
"Kebijakan tersebut kan masih dalam kajian, nantinya semua kendaraan pribadi tentu akan dibatasi supaya masyarakat bisa beralih ke kendaraan umum," kata dia.
Seperti diketahui, karena dinilai cukup efektif, pelarangan sepeda motor pun akan diperluas hingga ke jalan-jalan protokol lainnya. Sejauh ini, perluasan pelarangan sepeda motor rencananya akan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.