Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, status penyanyi yang ngetop pada era 90-an itu sudah tersangka. "Sehingga proses hukum terhadap tersangka pun tetap berjalan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/1/2015).
Martinus menjelaskan, Fariz dipindah ke pusat rehabilitasi atas permintaan dokter yang menanganinya. Fariz dikatakan melakukan hal-hal yang membahayakan keselamatannya yang diduga disebabkan pengaruh obat.
"Tersangka melukai dirinya sendiri, seperti membentur-benturkan kepalanya. Jadi daripada terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dia dipindahkan," kata Martinus.
Diketahui, Fariz dipindahkan ke pusat rehabilitasi di Jalan Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2015) malam. Hingga kini, ia masih menjalani proses rehabilitasi.
Sebagai informasi, Fariz RM diamankan pada Selasa lalu saat tengah mengisap ganja dan bermain gitar. Lintingan ganja ditemukan di asbak yang berada di dekat Fariz. Ia diduga sedang mengonsumsi ganja ketika ditangkap. Tak hanya ganja, polisi juga menemukan satu paket heroin di saku kanan Fariz dan juga alat isap sabu.
Ia dikenakan tiga pasal, yaitu Pasal 114 soal psikotropika, Pasal 111 soal kepemilikan ganja, dan Pasal 112 soal heroin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fariz RM terancam hukuman minimal 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.