Bahkan dalam satu tahun pelanggaran atas marka jalan meningkat. Bila pada 2013 tercatat ada 46.664 pelanggaran, maka pada 2014 terdapat 63.507 pelanggaran. Hal itu menjadi perhatian Dirlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan operasi bulan tertib lalu lintas.
Untuk bulan Januari dan Februari 2015 ini, tema yang berlaku adalah pelanggaran terhadap marka. "Sehingga bagi pelanggar, bisa langsung diberikan surat tilang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Jumat (8/1/2015).
Selama ini, kata dia, perilaku pengemudi cenderung menerobos stop line. Maka dengan adanya operasi ini, pelanggar lalu lintas khususnya marka jalan akan diberikan penindakan hukum.
"Dengan begitu, harapannya kami dapat menciptakan tertib berlalu lintas serta mengembalikan fungsi marka zebra cross dan stop line," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.
Marka jalan sendiri yaitu tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi garis melintang, garis serong, serta lambang guna mengarahkan arus lalu lintas. Pengendara pun wajib mematuhi perintah atau rambu larangan serta marka jalan. [Baca: Pelanggaran Meningkat, Polisi Akan Gelar Operasi Tertib Lalu Lintas]
Ada 25 lokasi penegakan hukum marka jalan selama dua bulan ini. Lokasinya yaitu di traffic light (TL) Jembatan Besi, Gunung Sahari, TL Simpang Lima Senen di Jakarta Pusat, TL Permai, TL Atmaja, Penjaringan di Jakarta Utara, TL Tomang dan TL Olimo di Jakarta Barat.
TL Blok M dan Blok O di Jakarta Selatan. TL Universitas Kristen Indonesia dan TL Halim Lama di Jakarta Timur, TL TMP Taruna dan TL Tanah Tinggi di Kota Tangerang. TL Jalan Baru dan TL German Centre di Kabupaten Tangerang.
TL Ahmad Yani dan TL Jalan Hasibuan di Kota Bekasi. TL Pasir Gembong dan TL Jurong Jababeka di Kabupaten Bekasi. TL Margonda Juanda dan TL Margonda Arif Rahman Hakim di Depok. Persimpangan Masuk Terminal 1 di Bandara Soekarno-Hatta, TL Jalan Raya Pelabuhan Kolinlamil di Pelabuhan Tanjung Priok.
TL Kuningan dan TL Harmoni, dan bahu jalan di tol. Pelanggar aturan lalu lintas khususnya marka jalan akan dikenakan pasal 106 ayat 4 KUHP dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.