Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar Marka Jalan di Sini, Pengendara Langsung Kena Tilang

Kompas.com - 09/01/2015, 19:16 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Marka jalan seringkali tidak menjadi perhatian bagi pengguna jalan. Terbukti dari tingginya pelanggaran atas marka jalan.

Bahkan dalam satu tahun pelanggaran atas marka jalan meningkat. Bila pada 2013 tercatat ada 46.664 pelanggaran, maka pada 2014 terdapat 63.507 pelanggaran. Hal itu menjadi perhatian Dirlantas Polda Metro Jaya untuk melakukan operasi bulan tertib lalu lintas.

Untuk bulan Januari dan Februari 2015 ini, tema yang berlaku adalah pelanggaran terhadap marka. "Sehingga bagi pelanggar, bisa langsung diberikan surat tilang," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul, Jumat (8/1/2015).

Selama ini, kata dia, perilaku pengemudi cenderung menerobos stop line. Maka dengan adanya operasi ini, pelanggar lalu lintas khususnya marka jalan akan diberikan penindakan hukum.

"Dengan begitu, harapannya kami dapat menciptakan tertib berlalu lintas serta mengembalikan fungsi marka zebra cross dan stop line," kata mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat ini.

Marka jalan sendiri yaitu tanda yang berada di permukaan jalan yang meliputi garis melintang, garis serong, serta lambang guna mengarahkan arus lalu lintas. Pengendara pun wajib mematuhi perintah atau rambu larangan serta marka jalan. [Baca: Pelanggaran Meningkat, Polisi Akan Gelar Operasi Tertib Lalu Lintas]

Ada 25 lokasi penegakan hukum marka jalan selama dua bulan ini. Lokasinya yaitu di traffic light (TL) Jembatan Besi, Gunung Sahari, TL Simpang Lima Senen di Jakarta Pusat, TL Permai, TL Atmaja, Penjaringan di Jakarta Utara, TL Tomang dan TL Olimo di Jakarta Barat.

TL Blok M dan Blok O di Jakarta Selatan. TL Universitas Kristen Indonesia dan TL Halim Lama di Jakarta Timur, TL TMP Taruna dan TL Tanah Tinggi di Kota Tangerang. TL Jalan Baru dan TL German Centre di Kabupaten Tangerang.

TL Ahmad Yani dan TL Jalan Hasibuan di Kota Bekasi. TL Pasir Gembong dan TL Jurong Jababeka di Kabupaten Bekasi. TL Margonda Juanda dan TL Margonda Arif Rahman Hakim di Depok. Persimpangan Masuk Terminal 1 di Bandara Soekarno-Hatta, TL Jalan Raya Pelabuhan Kolinlamil di Pelabuhan Tanjung Priok.

TL Kuningan dan TL Harmoni, dan bahu jalan di tol. Pelanggar aturan lalu lintas khususnya marka jalan akan dikenakan pasal 106 ayat 4 KUHP dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Soal Peluang Maju Pilkada DKI, Heru Budi: Hari Esok Masih Penuh Misteri

Megapolitan
Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Sopir Truk Akui Kecelakaan di GT Halim karena Dikerjai, Polisi: Omongan Melantur

Megapolitan
Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Sebelum Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR, Petugas Sudah Pernah Tegur Pelaku Pungli

Megapolitan
Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum 'Update' Kasus Kematian Akseyna

Sudah 1,5 Tahun Kompolnas dan Polisi Belum "Update" Kasus Kematian Akseyna

Megapolitan
Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Ucap Syukur Nelayan Kamal Muara kala Rumahnya Direnovasi Pemprov DKI

Megapolitan
Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Rekonstruksi Kasus Penembakan Ditunda sampai Gathan Saleh Sehat

Megapolitan
Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Buntut Pungli Sekelompok Orang, Dinas Bina Marga DKI Tutup Celah Trotoar Dekat Gedung DPR

Megapolitan
Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Warga Bogor Tertipu Penjual Mobil Bekas di Bekasi, padahal Sudah Bayar Lunas

Megapolitan
Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Gandeng Swasta, Pemprov DKI Renovasi 10 Rumah Tak Layak Huni di Kamal Muara

Megapolitan
Singgung 'Legal Standing' MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Singgung "Legal Standing" MAKI, Polda Metro Jaya Sebut SKT sebagai LSM Sudah Tak Berlaku

Megapolitan
Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Penyidikan Aiman Witjaksono Dihentikan, Polisi: Gugur karena Tak Berkekuatan Hukum

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com